Penganiayaan Siswi SMP

KPPAD Bantah Kabar Pihaknya Ingin Damaikan Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak

Ketua KPPAD Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak membantah pihaknya berupaya mendamaikan pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.

Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Twitter
Justice for Audrey di Twitter. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak membantah pihaknya berupaya mendamaikan pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak.

Dia menilai, anggapan yang menyebar luas di masyarakat melalui media sosial tersebut diaggap menyudutkan lembaga KPPAD Kalimantan Barat.

"Lembaga KPPAD memiliki tupoksi melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap korban," kata Eka, Selasa (9/4/2019).

Dia menjelaskan, KPPAD Kalbar tidak akan masuk dalam ranah hukum. Apalagi melakukan upaya damai antara korban dan pelaku. 

"Kami tidak bisa mengintervensi. Misalnya Ini harus damai. Enggak bisa. Kita enggak boleh seperti itu. Kita menghormati kepolisian yang bekerja sesuai tupoksi mereka," ucapnya.

Menurut dia, setiap keputusan yang akan diambil terkait penanganan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada pihak korban.

Gara-gara Masalah Cowok, 12 Murid SMA Keroyok Siswi SMP: Kronologis hingga Petisi #JusticeForAudrey

Ungkap Ingin Bertemu Audrey, Atta Halilintar Dukung Tagar JusticeForAudrey: Merinding, Kuat Ya Dek

Dia menceritakan, KPPAD Kalbar menerima pengaduan korban pada Kamis (5/4/2019).

Sehari sebelum korban membuat laporan ke Polsek Pontianak Selatan.

Di Mapolsek, sebenarnya sudah dilakukan mediasi.

FOLLOW:

Namun keberadaan KPPAD adalah mendampingi korban. Bukan memfasilitasi mediasi tersebut.

"Lagi pula, ranah kami bukan pada penanganan perkara hukumnya. Kami hanya melakukan pendampingan," ucapnya.

#JusticeforAudrey: Terduga Pelaku Penganiyaan Mengarah ke Tiga Orang

Kasus Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA Viral, Putri Ahok Sarankan Berhenti Memaki dan Membenci Pelaku

Dia minta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyeret-nyeret lembaga KPPAD untuk kepentingan pribadi atau kelompok, berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPPAD Kalbar melaporkan akun Twiitter Ziana Fazura (@zianafazura) ke Polda Kalbar, Selasa (9/4/2019).

Laporan itu terkait unggahan akun tersebut, yang mengomentari peristiwa pengeroyokan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pontianak.

Unggahan dengan tagar #JusticeForAudrey itu, diduga memancing reaksi warganet untuk memberikan komentar yang kemudian menyudutkan nama lembaga KPPAD Kalbar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPPAD Bantah Isu Pihaknya Damaikan Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved