Komplotan Begal Nasabah Bank Bermodus Gembosi Ban Ditangkap
Argo Yuwono mengatakan pelaku yang ditangkap di rumahnya kawasan Bekasi pada Selasa (9/4/2019) itu memiliki peran berbeda dalam beraksi.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Enam pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) kelompok Palembang Lampung spesialis nasabah bank yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek diringkus Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pelaku yang ditangkap di rumahnya kawasan Bekasi pada Selasa (9/4/2019) itu memiliki peran berbeda dalam beraksi.
"Yang menggambar itu inisial B (39), dia ini mempunyai kecerdasan. Jadi dia pura-pura ikut masuk di dalam antrean di bank. Dia bisa menggambarkan, orang yang ambil uang Rp 30 juta, Rp 50 juta, Rp100 juta," kata Argo di RS Polri Kramat Jati, Kamis (11/4/2019).
Setelah yakin korban mengambil uang dalam jumlah besar, B lalu memberi ciri-ciri korban kepada H (37) dan AF (43) yang bertugas mebuntuti korban bersama DH selaku eksekutor.
Saat korban berhenti di lampu merah, DH (27) menusuk ban mobil korban dengan paku lalu berpura-pura memberitahu korban ban mobilnya bocor agar menepikan kendaraannya.
• Penyesalan Tersangka Pengeroyokan Siswi SMP, Ibunda Korban: Bagaimana Jika Audrey Berhenti Bernapas?
• Sempat Terlibat Aksi Kejar-kejaran, Begal Bercelurit Tertangkap di Tanah Abang
• 2 Begal Tanah Abang Tertangkap, Ancam Korban Pakai Celurit Saat Beraksi
"Setelah berhenti otomatis sopir mengambil peralatan untuk mengganti ban. Jadi saat mengambil peralatan dan mengganti ban yang bocor itulah kesempatan pelaku lain yang sebagai eksekutor," ujarnya.
Guna memuluskan aksinya pelaku menenteng senjata tajam yang digunakan untuk mengancam atau melukai korban yang melawan saat mereka beraksi.

Perihal cara kerja, Argo menjelaskan E (38) selaku kapten yang meninggal karena melawan saat ditangkap merupakan sosok yang menentukan segala hal.
"Kapten ini yang menentukan semuanya, jadi menentukan sasaran bank apa. Nanti pembagian pun dia, semua dia menentukan. Trus kapan dia melakukan jadi dia tergantung dia," tuturnya.
Kelima tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara itu kini masih diperiksa penyidik guna pengembangan kasus.