TPS yang Berdiri Depan Rumah Caleg dan Timses Bakal Dipindah

Bawaslu Jakarta Timur mendata Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan yang tersebar di 10 Kecamatan guna mencegah berbagai kecurangan.

TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Ilustrasi - Petugas menata kotak suara pilkada wali kota Denpasar 2015 dari kecamatan Denpasar Timur dan Denpasar Utara di kantor KPU Denpasar, jalan Raya puputan, Denpasar, Sabtu (12/12/2015). KPU Denpasar telah menerima rekapitulasi perhitungan suara dari semua kecamatan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Bawaslu Jakarta Timur mendata Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan yang tersebar di 10 Kecamatan guna mencegah berbagai kecurangan.

Ketua Bawaslu Jakarta Timur Sakhroji mengatakan satu cara yang dilakukan yakni memastikan tidak ada TPS yang berdiri depan rumah satu Caleg, atau tim sukses peserta Pemilu 2019.

"Termasuk TPS yang dibuat tepat depan rumah seseorang, di mana seseorang ini kita sedang identifikasi dia itu bagian dari tim sukses atau tidak. Anggota Partai atau tidak," kata Sakhroji saat dihubungi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (12/4/2019).

Jika kedapatan berdiri tepat depan rumah orang yang merupakan bagian peserta Pemilu 2019, Bawaslu selaku pengawas Pemilu bakal meminta TPS dipindahkan.

Pasalnya meski pencoblosan berjalan mulus hasil pemungutan suara dikhawatirkan jadi masalah bila TPS berada depan rumah satu peserta Pemilu.

"Dari awal kami sudah menyampaikan kepada teman-teman Panwascam kelurahn. Kami imbau agar memantau kegiatan politik uang yang sedang berjalan dalam tahap kampanye," ujarnya.

Merujuk pelaksanaan Pilgub DKI lalu, Sakhroji menyebut TPS di Kelurahan Pondok Kelapa termasuk satu TPS rawan di wilayah Jakarta Timur.

Bawaslu Jakarta Barat Tertibkan APK Serentak 8 Kecamatan di Kawasan Melanggar Hari Ini

Cerita Ketua Bawaslu Tangsel Ungkap Politik Uang, Acep: Uang Dalam Kardus Dibawa Pakai Mobil

Kala itu ditemukan kasus penggunaan C6 yang merupakan pemberitahuan untuk memilih, kasusnya bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Di Kebon Pala, Cakung, Penggilingan. Di Kebon Pala ada beberapa daftar pemilih khusus yang tidak diberikan hak pilihnya karena pemahaman penyelenggara kurang pas. Di penggiling juga begitu, dengan alasan surat suara habis," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved