Masa Tenang Pemilu 2019, 1.169 APK Ditertibkan di Kepulauan Seribu
Sebanyak 1.169 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan di Kabupaten Kepulauan Seribu jelang hari tenang Pemilu 2019.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KEPULAUAN SERIBU - Sebanyak 1.169 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan di Kabupaten Kepulauan Seribu jelang hari tenang Pemilu 2019.
Jumlah tersebut ditertibkan dalam kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu bekerja sama dengan Bawaslu Kepulauan Seribu, Minggu (14/4/2019).
"Itu jumlah segitu (1.169) ditertibkan dalam sehari saja. Hari Minggu kemarin," kata Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Syarifudin saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (15/4/2018).

Jumlah tersebut, berdasarkan data dari Syarifudin, terdiri dari enam jenis APK.
Rincian APK yang ditertibkan antara lain 260 bendera, 188 spanduk, 21 baliho, 3 umbul-umbul, 589 stiker, dan 108 banner.
"Penertiban kita lakukan di dua kecamatan yang terdiri dari enam kelurahan di Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Syarifudin.
Menurut Syarifudin, kebanyakan APK yang ditertibkan kemarin terpasang di rumah-rumah warga.
Adapun penertiban APK melibatkan sekira 300 petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.
• 2 Kapal Pengangkut TPS Keliling Bakal Menuju Pulau Resor Kepulauan Seribu 17 April Nanti
• KPU Kepulauan Seribu Tetapkan Jumlah DPTHP-3 Sebanyak 19.013 Orang
Syarifudin menegaskan, seluruh APK baik yang sesuai dengan aturan maupun yang melanggar ketetapan KPU harus ditertibkan.
Adapun jumlah yang ditertibkan kemarin sudah 90 persen dari keseluruhan APK di Kepulauan Seribu.
"Sebelum masa tenang kita sudah menyurati seluruh partai politik di Kepulauan Seribu melalui komunikasi persuasif agar mereka menertibkan sendiri, tidak bisa kita paksakan. Tapi, yang tidak mereka tertibkan sampai pukul 24.00 WIB, itulah yang menjadi tupoksi kita. Sebelumnya yang kita tertibkan hanya APK yang bermasalah," tandasnya.