Polda Metro Jaya Tangkap Penculik Balita di Bekasi: Begini Kronologisnya

"Tanggal 14 April dia ke Stasiun Kebayoran Lama lagi, lalu ke Stasiun Pasar Senen. Pelaku kita tangkap di masjid depan stasiun," tambahnya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menunjukkan rekam jejak Aggraini saat menculik ASA di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pelaku penculikan balita perempuan berinisial ASA, Anggraini (55), akhirnya berhasil diamankan Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Anggraini ditangkap di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (14/4/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku membawa korban selama lima hari ke berbagai daerah dari 9-14 April 2019.

Usai melakukan penculikan di Masjid Al-Amin, Jalan Bintara Jaya III, Bekasi Barat, pelaku membawa korban ke Stasiun Klender, Jakarta Timur, sebelum kembali lagi ke Bekasi.

"Setelah itu menuju Stasiun Bogor, kemudian ke Stasiun Kebayoran Lama tanggal 10 April, lalu ke Cipadu, dan besoknya ke Pasar Kebayoran Lama. Dia kemudian menginap di masjid di Ciledug," jelas Argo.

"Tanggal 14 April dia ke Stasiun Kebayoran Lama lagi, lalu ke Stasiun Pasar Senen. Pelaku kita tangkap di masjid depan stasiun," tambahnya.

Tersangka melakukan aksinya dengan mengajak bermain, membelikan jajajan, sebelum menggendong dan membawa kabur korban.

ASA dimanfaatkan korban untuk mengemis agar orang lain merasa iba dan memberikan uang.

Penculikan Anak di Masjid Al-Amin Bekasi: Sang Bocah Trauma dan Menangis Hingga Pelaku Tak Menyesal

Ibu Korban Ungkap Pelaku Penculikan Anak di Bekasi Bicara Melantur

Marko Simic Bisa Diturunkan Lawan Bali United, Persija: Hati-hati, Ini Persoalan Besar Bagi Kalian

"Dengan adanya anak kecil tadi, orang akan merasa kasihan kepada pelaku," tutur Argo.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa baju warna pink milik korban, rekaman CCTV, kerudung berwarna hijau, serta baju warna biru dan tas selempang milik pelaku.

Atas perbuatannya, Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan atau pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved