Hari Buruh Internasional

May Day, Sarbumusi NU Tuntut Revisi PP 78 Tahun 2015 Memasukkan Peran Tripartit

Syaiful juga meminta kepada Pemerintah untuk merevisi PP 78/2015 dengan memasukan peran Tripartite dalam skema pengupahan

Editor: Muhammad Zulfikar
Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K Sarbumusi NU) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K Sarbumusi NU) meminta pemerintah agar segera mendorong revisi UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Kita meminta agar pemerintah segera mendorong Revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan Revisi Terbatas UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan memasukan seluruh Pasal-pasal yang telah di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi dan kondisi Pekerja di era Ekonomi Digital,” kata Syaiful dalam keterangannya, Rabu (1/5/2019).

Selain itu, Syaiful juga meminta kepada Pemerintah untuk merevisi PP 78/2015 dengan memasukan peran Tripartite dalam skema pengupahan.

"Menjadi sebuah keharusan Revisi PP 78 Tahun 2015 dengan memasukan peran tripartite, yang akan membuat skema upah dan membuat kebijakan meminimalisir disparitas upah minimum antar daerah di Indonesia,” kata Anggota Komisi I DPR RI itu.

Menurut Anggota Komisi I DPR RI tersebut, Pemerintah harus berkomitmen untuk melakukan transformasi sektor informal menjadi formal dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal.

“Pemerintah harus berkomitmen untuk melakukan transformasi sektor informal menjadi formal dalam bingkai penyediaan perlindungan yang maksimal kepada buruh informal dan rentan melalui alokasi anggaran untuk jaminan sosial, akses terhadap pendidikan dan pelatihan, akses terhadap pasar kerja dan akses terhadap keuangan,” katanya.

Jazuli Juwaini: Bangsa yang Besar Menghargai Para Buruh dan Pekerjanya

Massa Berbaju Hitam Diduga Picu Kericuhan dengan Buruh di Gedung Sate: Ada Pengangguran dan Pelajar

Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia, Eko Darwanto meminta kepada pemerintah untuk terlibat dalam program asuransi untuk pengangguran.

“Kita mendorong agar pemerintah juga kontribusi ikut iuran untuk program asuransi pengangguran (unemployment insurance) yang sekarang dikemas dengan SDF (skill development fund) yang masih dibiayai oleh daop bpjs ketenagakerjaan, yang diinisiasi oleh kemnaker RI,” imbuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved