Niat Curi Motor Temannya, Pria Ini Sampai Buat Kunci Duplikat

Korban yang berinisial SR, kehilangan motor Honda Vario miliknya yang tengah diparkir didepan mini market tempatnya bekerja.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Google
Ilustrasi Aksi Pencurian Motor 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Terjadi pencurian kendaraan roda dua disebuah mini market di Jalan Nusantara, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (1/5/2019).

Korban yang berinisial SR, kehilangan motor Honda Vario miliknya yang tengah diparkir didepan mini market tempatnya bekerja.

Selanjutnya, korban pun melaporkan peristiwa tersebut dan langsung dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan menuturkan, hasil penyelidikan mengarah ke rekan korban sendiri bernama Futhur Robbi Salam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Futhur pun mengakui bahwa dirinyalah yang mencuri motor milik SR, dan langsung diamankan di kawasan Gang Kramat Benda, Sukmajaya, Kota Depok.

Masjid KH Hasyim Asyari Sediakan 500 Takjil Gratis Setiap Hari

Ismed Sofyan Sebut Tekanan The Jakmania Jadi Motivasi Skuat Persija Raih Kemenangan Atas Bali United

Toyota Bukukan 3.098 Unit SPK Selama Delapan Hari Pameran di Telkomsel IIMS 2019

"Dari keterangannya, bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut sudah direncanakan dahulu yakni dengan menduplikat kunci aslinya untuk memudahkan pencurian tersebut," ujar Deddy pada wartawan, Senin (6/5/2019).

Akibat aksi kriminalnya, Deddy menuturkan pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.

"Pasal yang digunakan itu Pasal 363 KUHP, ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya," ujar Deddy.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved