Bukan Maling, Tapi Kambing-kambing Ini yang Makan Celana Dalam Warga

Dugaan warga Desa Ragung, Sampang, bahwa ada maling di balik raibnya celana dalam-celana dalam milik mereka selama ini salah besar.

Editor: Y Gustaman
Mitakag/Kompas.com
Ilustrasi celana dalam 

TRIBUNJAKARTA.COM, SAMPANG - Dugaan ada maling di balik raibnya celana dalam-celana dalam milik warga Desa Ragung, Sampang, ini salah besar. 

Celana dalam yang kerap hilang dikeluhkan warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan serta di Jalan Trunojoyo, Sampang, Madura. 

Ternyata hilangnya celana dalam bukan ulah maling, melainkan ulah kambing

Petugas Satpol PP Kabupaten Sampang telah menangkap delapan kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga di jemuran, Kamis (9/5/2019).

Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut.

Satpol PP Sampang amankan 8 kambing yang kerap makan celana dalam warga.
Satpol PP Sampang amankan 8 kambing yang kerap makan celana dalam warga. (Tribun Madura/Hanggara Pratama)

Di Desa Ragung, petugas Satpol PP mengamankan enam ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya.

Sedangkan di Jalan Raya Trunojoyo, petugas mengamankan dua ekor kambing

Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam warga saat dijemur.

Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.

"Malah pernah beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujar Sadik kepada Tribun Madura, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.

Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan berumput.

"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.

Sadik menjelaskan pihaknya mempersilakan kepada pemilik yang ingin menjemput kambingnya.

Syaratnya,  saat mengambil pemilik harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.

"Dendanya sebesar Rp 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan di kenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.

"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," kata dia. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved