Kasus Makar
Kivlan Zen Dicekal Bepergian ke Luar Negeri, Begini Faktanya
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri.
TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Argo seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2019).
Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen.
"Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.
• Permintaan Buka Data Ditolak KPU DKI Jakarta, Saksi dari Perindo Akan Lapor ke MK
• Bukan Maling, Tapi Kambing-kambing Ini yang Makan Celana Dalam Warga
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Kivlan Zen pertanyakan soal ini ke Wiranto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Wiranto baru-baru ini membentuk Tim Asistensi Hukum.
Wiranto membentuk tim hukum ini bukan tanpa sebab.
Dengan keberadaan tim hukum Wiranto, pemerintah dapat mengkaji berbagai aksi yang meresahkan setelah pemilu 2019.
Tim hukum Wiranto ini akan memberikan masukan dan menilai ucapan serta aksi-aksi yang meresahkan pasca pemilu.
Bila suatu perbuatan masuk kategori pidana, maka akan diteruskan ke kepolisian yang selanjutnya dilakukan penindakan.