Sudin Dukcapil Jakut Layani Korban Kebakaran Kampung Bandan yang Kehilangan Dokumen Kependudukan
Warga yang kehilangan dokumen bisa menuliskan data secara lengkap untuk memudahkan petugas melakukan pencarian
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara mengadakan pelayanan kependudukan bagi warga korban kebakaran Kampung Bandan RW 05 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pelayanan kependudukan itu dihadirkan melalui mobil keliling Sudin Dukcapil Jakarta Utara di lokasi pengungsian mulai hari ini, Senin (13/5/2019).
"Pelayanan dibuka dengan menghadirkan mobil keliling bersama sejumlah petugas mulai hari ini untuk memastikan kebutuhan pengungsi. Yang penting warga datang untuk mendaftar, jadi kami tahu apa yang dibutuhkan," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Utara, Erik Polim Sinurat.
Ada beberapa jenis pelayanan berkas kependudukan yang bisa didapatkan warga korban kebakaran.
Pengurusan berkas yang dilayani misalnya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS), akte kelahiran, dan akte pernikahan.
"Ini untuk memenuhi kebutuhan pencetakan ulang berbagai berkas kependudukan akibat kebakaran kemarin. Petugas akan mendata lalu mencetak berbagai berkas kependudukan milik warga yang hangus terbakar," jelas Erik.
Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Sudin Dukcapil Jakarta Utara, Sri Supriantoro mengatakan pelayanan ini dibuka sampai sekiranya tak dibutuhkan lagi.
"Pelayanan dilakukan setiap hari sampai berkas kependudukan dicetak semua. Intinya sampai nggak dibutuhkan lagi lah, sekitar 1-2 minggu kedepan," ucapnya.
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.30-14.00 WIB. Warga yang kehilangan dokumen bisa menuliskan data secara lengkap untuk memudahkan petugas melakukan pencarian.
"Proses pencarian kalau tepat nulis datanya bisa dicari dengan mudah, kalau salah huruf, tanggal lahir, itu yang susah. Tapi ada beberapa yang masih punya fotokopian itu berharga dan yang penting ada niknya," kata Supriantoro.
Pencetakan dokumen kependudukan itu memakan waktu berbeda-beda.
Untuk pencetakan dokumen seperti akta kelahiran, dibutuhkan waktu 1-2 hari.
• Menengok Masjid Jami Angke Al Anwar di Tambora Jakarta Barat yang menjadi Situs Cagar Budaya
• Pedagang Parsel Mulai Bermunculan di Sepanjang Jalan Pegangsaan Timur Jakarta Pusat
• Ngabuburight, Program Baru Traveloka Ajak Kamu Ngabuburit dengan Cara Seru Selama Ramadan
Adapun per hari ini sudah ada 55 warga yang mengurus dokumen kependudukan mereka.
"Sementara untuk Kartu Keluarga dan KTP Elektronik bisa dicetak pada hari itu juga setelah dipastikan datanya valid. Kami juga akan sandingkan dengan database dan minta petunjuk RT setempat untuk konfirmasi. Begitu data ketemu, langsung cetak," ucapnya.