Terdakwa Kasus Meikarta Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Asuh Bayinya di Dalam Penjara

Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi terdakwa kasus suap Meikarta, melahirkan anak keempatnya pada 19 April 2019.

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018) malam. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya menyusul operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi terkait suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, melahirkan anak keempatnya pada 19 April 2019.

Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta selama menjalani proses persidangan ditahan di Rutan Perempuan Bandung, Jawa Barat.

Perempuan berusia 38 tahun itu dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara 7,5 tahun karena bersalah menerima suap Rp 10 miliar dari Meikarta.

Bagaimana dengan bayinya yang baru lahir? Neneng Hasanah Yasin memeliharanya di dalam rutan seperti dilansir Tribun Jabar dalam artikel: Mantan Bupati Bekasi Sudah Melahirkan, Sang Bayi akan Tinggal di Rutan Bersama Ibunya Selama 2 Tahun.

"Bayinya sehat, sekarang ada di Rutan Perempuan Bandung bersama ibunya," ujar Kepala Rutan Perempuan Bandung, Lilis Yuaningsih, Senin (13/5/2019).

Bayi baru lahir memungkinkan berada di dalam ruang tahanan, mengikuti ibunya yang sedang menjalani proses hukum.

Hal tersebut diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

‎PP tersebut mengatur soal bayi berada di kamar tahanan bersama ibunya untuk kepentingan menyusui.

Pasal 28 ayat 4 menyebutkan, anak dari tahanan wanita yang dibawa ke rutan, lapas diberi makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter, paling lama sampai anak berumur 2 tahun.

Ayat 5, jika anak sudah berumur 2 tahun, harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya.

"Anak (bayi) bisa dibawa ke rutan sampai usia dua tahun. Artinya, saat ini Bu Neneng tidur bersama bayinya, tapi sekarang posisinya sedang di poliklinik karena sedang proses pemulihan. Selain itu, kamar Bu Neneng kan di lantai 2, sulit naik turun tangga," ujar Lilis.

Usai menjalani proses pemulihan dari persalinan lewat operasi, kata Lilis, Neneng akan kembali ke kamar tahanannya semula.

"Kalau sudah pulih nanti ke kamar tahanan lagi bersama bayinya karena menyusui, sekamar isinya 14 orang perempuan semua," ujar Lilis.

Menangis di persidangan 

Dalam persidangan, Neneng Hasanah Yasin sempat menangis dan menyesal karena menerima uang Rp 10 miliar dari Meikarta.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved