Gugatan Lahan Stadion BMW Dikabulkan, Begini Penjelasan Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait dengan permasalahan sengketa lahan Stadion BMW di kawasan Jakarta Utara.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait dengan permasalahan sengketa lahan Stadion BMW di kawasan Jakarta Utara.
Ia menjelaskan bahwa persoalan sengketa lahan Stadion BMW terdapat dua perkara berbeda, yakni pertama dengan pengadilan negeri (PN) dan kedua melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Nah, yang kemarin diputuskan adalah yang di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya adalah sah milik kita dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri, jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
PT Buana Permata Hijau, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, menggugat proses administrasi yang berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara Anies tetap meyakini bahwa pembangunan stadion untuk Persija Jakarta itu bakal tetap dibangun nantinya.
Apalagi, dia mengaku bahwa Pemprov DKI telah memenangkan persoalan sengketa lahan dari PT Buana Permata Hijau melalui pengadilan negeri.
"(Tuntutan) Ini lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi. Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI. Insya Allah nggak masalah," kata dia.
Kendati demikian, Anies menyebut bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan banding untuk kepentingab administrasi lahan tersebut.
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional mengenai permasalahan itu.
"BPN yang akan banding, yang digugat bukan Pemprov tapi BPN di PTUN. Disitu kita menjadi intervensi, tetapi di pengadilan negeri kita menang dan menunjukkan secara material substansial tanah itu sah milik DKI. Secara administrasi kemarin digugat di PTUN. BPN nanti yang akan banding bukan kita karena kita tidak tergugat. Kalau kami sudah menang di pengadilan," tegas Anies.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau mengenai sengketa lahan yang digunakan untuk Pembangunan Stadion Bersih, Manusiawi dan Berwibawa (BMW) yang berada di kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.
Majelis hakim PTUN, mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 di Kelurahan Papanggo yang rencananya bakal dibangun stadion untuk markas Persija itu.
• Anies Baswedan Bakal Bangun Rusun Sebagai Hunian Warga di Kampung Bandan
• Wali Kota Jakarta Pusat Bakal Temani Anies Baswedan Tandatangani Kerjasama dengan Lembaga Sosial
Pada hari Selasa 14 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam putusannya No.282/G/2018/PTUN-JKT telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau dengan membatalkan sertifikat hak pakai," kata Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Rejaan dalam keterangannya, Rabu (15/5/2019).
Damianus pun menyebut bahwa PT Buana Permata Hijau meminta agar Pemprov DKI Jakarta segera menghentikan proses pembangunan Stadion BMW.
"PT Buana Permata Hijau meminta Pemda DKI agar menghentikan pembangunan Stadion BMW. Ini untuk menghormati hak PT Buana Permata Hijau atas lahan tersebut," kata Damianus.