Bawa Selundupan Pil Berisi Sabu di dalam Kotak Susu, Petugas Ciduk Pembesuk Rutan Cilodong
Beberapa hari yang lalu, petugas unit penggeledahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Kota Depok, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Petugas unit penggeledahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Cilodong, Kota Depok, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa oleh seorang pembesuk tahanan, Sabtu (4/5/2019) silam.
Pembesuk tersebut berinisial GN, dan akan membawa narkoba tersebut kepada seorang warga binaan Rutan Depok berinisial FR.
Bukan narkoba biasa, narkoba yang dibawa GN merupakan narkoba jenis sabu namun dalam bentuk yang padat dan menyerupai pil kecil.
"Iya jadi memang betul pada tanggal 4 Mei 2019, unit penggeledahan kami telah menggagalkan penyelundupan barang yang diduga adalah narkoba," ujar Bawono Ika, Kepala Rutan Kelas II B Cilodong dijumpai di tempat kerjanya, Kamis (16/5/2019).
• Sehari, Pencuri Motor di Depok Beraksi 2 Kali dan Terekam CCTV
• VIDEO Polisi Amankan 7 Remaja yang Hendak Tawuran di Depok
• Begal di Depok Bacok Korbannya Pakai Gergaji Es Hingga Dikepung Warga
Bawono menuturkan, keberhasilan tersebut berawal kecurigaan petugasnya terhadap barang yang dibawa oleh GN.
Barang tersebut, merupakan kotak susu bubuk. Namun, petugas menemukan kejanggalan ketika membuka dan melihat aluminium foil susu tersebut sudah kempis.
"Jadi aluminium foilnya itu kempis, kalau belum dibuka kan harusnya masih mengembung ya. Ketika dibuka sama petugas baru ditemukan narkoba tersebut," kata Bawono.
Bawono menuturkan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polresta Depok terkait temuan tersebut.
"Kemudian dari tim Unit Narkoba Polresta Depok datang dan sama-sama kita membuka dan menyaksikan, juga disaksikan oleh si GN. Benar dugaan kita dan itu ternyata adalah salah satu jenis narkoba, dan selanjutnya dikembangkan oleh tim dari Polresta Depok," pungkasnya.