Pemilu 2019

KPU Jakarta Timur Jelaskan Aksi Walk Out-nya Saksi Golkar dari Rapat Pleno

Meski tak membeberkan isi pertemuan anggota PPK Cakung dan Caleg, dia membenarkan pertemuan itu tak seharusnya terjadi dan merupakan pelanggaran kode.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Bima Putra
Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana saat ditemui di kantornya, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (8/4/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Ketua KPU Jakarta Timur Wage Wardana angkat bicara terkait pernyataan koordinator saksi Partai Golkar Rudy Darmawanto yang walk out dari rapat pleno dan menyebut KPU tak netral serta melakukan sabotase.

Terkait masalah netralitas dalam kasus anggota PPK Cakung menemui seorang Caleg, Wage membenarkan adanya pertemuan yang dilakukan sebelum pemungutan suara pada Rabu (17/4/2019) lalu.

Meski tak membeberkan isi pertemuan anggota PPK Cakung dan Caleg, dia membenarkan pertemuan itu tak seharusnya terjadi dan merupakan pelanggaran kode etik.

"Bukan ranah saya menyampaikan itu, tapi mereka bertemu seputar dinamika Pemilu 2019. Karena kalau saya sampaikan apa adanya saya salah, karena bukan ranah saya," kata Wage di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2019).

Wage menyebut KPU Jakarta Timur telah mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan jajarannya sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan memberikan sanksi.

Sanksi yang diberikan lewatkan proses persidangan tersebut berupa surat peringatan (SP) kepada tiga anggota PPK Cakung yang terbukti menemui seorang Caleg di luar forum resmi.

Bawaslu Sesalkan Saksi Partai Golkar yang Walk Out Saat Rapat Pleno Jakarta Timur

"Tiga orang terbukti ada pertemuan, dan satu orang tidak terbukti sehingga satu orang kita rehabilitasi namanya. Karena satu orang tidak terbukti. Jadi tiga orang kami SP, yang satu orang kami rehabilitasi," ujarnya.

Lantaran sudah memberikan sanksi, Wage menampik bila KPU Jakarta Timur disebut membiarkan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajarannya selaku penyelenggara Pemilu 2019.

Sanksi yang diberikan itu bisa diakses seluruh pihak lewat situs KPU Jakarta Timur, keterbukaan ini merupakan komitmen KPU sebagai penyelenggara.

"Sesuai dengan mekanisme persidangan di PKPU dan norma yang kita miliki kita sudah mengeluarkan keputusan. Surat peringatannya sudah tertuang dan bisa diakses di website KPU Jakarta Timur," tuturnya.

Perihal kasus dibawanya 30 kotak suara PPK Cakung saat rapat pleno Kecamatan Cakung belum rampung, Wage membantah hal itu disengaja dan merupakan sabotase.

Dia menjelaskan hal tersebut terjadi karena adanya kesalahan komunikasi antara KPU Jakarta Timur dan anggota PPK Cakung soal pleno rekapitulasi.

Yakni saat anggota KPU Jakarta Timur bertanya progres pleno dan dijawab anggota PPK Cakung pleno sudah rampung, padahal pleno baru kelar sebagian.

Pleno Rekapitulasi Kecamatan Pulogadung Dimulai Siang Ini

"Saya sudah menjelaskan kalau ini ada miss komunikasi antara Jakarta Timur dengan PPK. Di forum saya tegaskan, kotak bagian terintergrasi dari pleno, balikin. Jadi clear, itu bukan dokumen yang ilegal, bukan pelanggaran dan lain-lain," lanjut Wage.

Dia juga menampik bahwa KPU Jakarta Timur tak memberikan penjelasan dalam forum resmi kepada seluruh saksi dan Bawaslu Jakarta Timur.

Menurutnya, dia telah memberikan penjelasan rinci kenapa 30 kotak berisi C1 hologram dan DAA1 itu dibawa dari tingkat kecamatan ke tingkat kota Jakarta Timur meski pleno belum beres.

"Sudah saya jelaskan dalam pleno, silakan cek saksi yang lain dan Bawaslu. Saya hadir dan menjelaskan satu persatu isi kotak, kotaknya ada 30. saya langsung mengantarkan dan membuat klarifikasi di sana," kata dia.

Perihal sikap saksi Partai Golkar yang walk out meski sudah KPU Jakarta Timur sudah memberi penjelasan, Wage menyatakan walk out merupakan hak saksi.

Wage mengatakan pihaknya menerima seluruh keberatan yang dilayangkan ke KPU Jakarta Timur dan menjamin bakal melayani keberatan hingga tuntas, khususnya masalah prinsip.

Namun bila sudah diberi penjelasan, dan keberatan yang diajukan tak bersifat prinsip layaknya masalah perbedaan hitung suara maka penyelesaiannya berbeda.

"Kalau hal-hal yang prinsip kita harus jelaskan sampai selesai. Terutama terkait dengan angka, dengan selisih misalkan kalau ada dan terkait dugaan hasil Pemilu. Kita selesaikan, harus clear. Tapi hal lain sesuai dengan porsinya saja," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved