Pilpres 2019

Ani Hasibuan Tak Penuhi Panggilan Polisi Karena Sakit, Intip Sosok Sebenarnya di Media Sosial

 Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan alasan sakit hari ini, Jumat (17/5/0219).

Editor: Kurniawati Hasjanah
YouTube TVOne
Dokter Ani Hasibuan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ani Hasibuan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit hari ini, Jumat (17/5/2019).

Dokter yang membongkar kematian anggota KPPS ini dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh polisi, hari ini, Jumat (17/5/2019), pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan polisi tersebut berkenaan dengan statusnya sebagai saksi dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Ani Hasibuan juga 'membongkar' sejumlah kejanggalan yang menjadi penyebab kematian 500an penyelenggara Pemilu 2019, melalui media massa.

"Hari ini panggilan itu tidak bsa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit. Jadi, pagi ini kami meminta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemundaaan pemeriksaan klien kami," kata kuasa hukum Ani, Amin Fahrudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

 

"Sakitnya itu karena terlalu over secara fisik, mungkin beliau kelelahan. Saat ini, ibu Ani sedang di rumah, bukan perawatan rumah sakit," ujarnya.

Sebelumnya, surat panggilan polisi dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Ani sempat beredar di media sosial.

Pendaftaran SBMPTN 2019 Dibuka 10 Juni, Perhatikan Sederet Syarat dan Tahapan Seleksinya!

Surat Wasiat Prabowo Subianto Singgung Soal Kematian, Ini Kata Dahnil Anzar Simanjuntak

Dikutip dari Tribunnews.com, surat panggilan S.Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus dan surat penyidikan bernomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019 tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Iya betul," ujar Argo Yuwono.

Polisi memanggil Ani Hasibuan setelah mendapat laporan dari Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019 bernomor LP/2929/V/2019/Dit.Reskrimsus.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengeluarkan surat penyidikan Nomor SP.DIK/391/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus tanggal 15 Mei 2019.

Artinya, surat penyidikan hanya berselang 2 hari setelah ada laporan langsung dikeluarkan oleh pejabat Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan nama lengkap Ani Hasibuan sebagai Robiah Khairani Hasibuan.

Ani Hasibuan diminta menemui Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum.

Ani Hasibuan tersangkut perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved