Ini Postingan di Akun Facebook Pilot IR yang Membuat Dirinya Ditangkap
Polisi ingin mengetahui apakah status tersebut memang merupakan pemikirannya atau ada pihak lain yang membuatnya dan menyebarkannya secara masif.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa pilot berinisial IR diamankan pihaknya karena menyebarkan ujaran kebencian di Facebook.
"Kontennya menarasikan tentang upaya-upaya perlawanan terhadap negara. Juga ada konten-konten yang berisi informasi hoaks, merekayasa gambar, isi, dan sebagainya sehingga menimbulkan atau menghasut orang untuk melakukan perlawanan termasuk benci terhadap institusi pemerintahan, termasuk negara," papar Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (20/5/2019).
Hengki mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa IR secara intensif.
Polisi ingin mengetahui apakah status tersebut memang merupakan pemikirannya atau ada pihak lain yang membuatnya dan menyebarkannya secara masif.
"Itu kita dalami yang jelas itu memang yang bersangkutan yang posting," kata Hengki.
Dalam kasus ini, ujar Hengki, IR bakal dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
• Hindari Ujaran Kebencian, Polisi Minta Kemenhub Awasi Media Sosial Pilot
• Pilot Rela Mati saat Demo KPU 22 Mei Singgung Putranya, Hasut Warga Lewat Facebook
Adapun potongan postingan dalam akun Facebook IR yang diperkarakan polisi yakni :
Catat.....
Siapa pun yang akan dimenangkan oleh KPU 22 Mei 2019 yang akan datang....
Benturan dan kerusuhan tetap akan terjadi, dan yakin lah bahwa Korbannya tidak akan sedikit..
Pesan ku kepada seluruh teman² saudara²ku,yang masih memiliki Nurani, untuk bangkit dari tidur panjangmu....
Jika kalian tak memiliki banyak nyali lebih baik minggir dan sembunyilah, karena bisa jadi kalian akan jadi korban berikutnya...
Selain itu, IR juga telah dianggap menyebarkan hoaks, salah satunya yakni menyebut "Polri Siap Tembak di tempat perusuh NKRI”.
Gandeng Densus 88 dan Kemenhub

Polisi telah menggandeng Densus 88 dalam menangani kasus IR, pilot yang menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebooknya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan hal itu untuk mengetahui apakah IR telah terpapar paham radikal sehingga menuliskan ujaran kebencian tersebut.