Pilpres 2019
Ditanya Kesiapan KPU Buka Bukti-bukti di MK, Arief Budiman: Itu Bagian dari Tanggung Jawab Kami!
Ketika ditanya kesiapan KPU untuk membuka bukti pilpres 2019 di MK, Arief Budiman sebut merupakan bagian tanggung jawab pihaknya.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menuturkan kesiapannya saat ditanya akan menghadapi gugatan BPN Prabowo-Sandi soal hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo-Sandi telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasi Pilpres 2019 ke MK dalam rapat internal di Kediaman Prabowo pada Selasa (21/5).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Dasco.
Adanya itikad untuk mengajukan gugatan ke MK itu lantas membuat Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa mempertanyakan kesiapan KPU RI dalam menghadapinya nanti.
• Prabowo Disebut Harus Menang Sebagai Negarawan, Feri Amsari Beberkan Cara yang Harus Dilakukan
• Ditanya AHY Temui Jokowi Pertanda Bakal Koalisi, Reaksi Ferdinand Hutahaean Disambut Tepuk Tangan
Pertanyaan tersebut dilontarkan Najwa Shihab saat Arief Budiman hadir menjadi narasumber acara Mata Najwa pada Rabu (22/5).
"Berdasarkan konstitusi, KPU nantinya akan menghadapi sengketa ini yang berlanjut ke MK. Apakah KPU sudah siap jika memang harus membuka bukti-bukti untuk menunjukkan apa yang diputuskan direkapitulasi?" tanya Najwa Shihab.
Arief Budiman menyatakan, membuktikkan pekerjaan yang telah dilakukan KPU merupakan bentuk tanggung jawab.

"Membuktikkan apa yang telah dikerjakan oleh KPU itu adalah benar dan merupakan tanggung jawab KPU," ucap Arief Budiman.
Lantas Arief Budiman menjelaskan, terdapat dua tahap lagi yang harus dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan pemilu 2019.
• BPN Ajukan Gugatan Pilpres ke MK, Andi Mallarangeng: Tantangan Berat Harus Membalikkan 9 Juta Data
• BPN Gugat Hasil Pilpres ke MK, Jimly Asshiddiqie: Pintu Harapan Pencarian Kebenaran Jangan Ditutup
Dua tahap tersebut yakni menetapkan paslon dan bagian kursi yang terpilih.
Arief Budiman menekankan, pihak manapun yang nantinya terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia maka harus menjalankan tugas-tugasnya.

"Dia nantinya dilantik, menjalankan tugas-tugasnya dan amanah yang diberikan oleh negara ini. Maka kita harus bersama untuk mengawal mereka agar memenuhi janji-janjinya," ucap Arief Budiman.
• Panduan Lengkap, Syarat dan Cara Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019
• Beasiswa Kuliah ke Jepang Bagi Lulusan SMA, Dapat Uang Saku Rp 15 Juta Per Bulan, Ini Syaratnya!
• Habiskan Biaya Rp 591 Juta, Intip Tampilan Rumah Lalu Muhammad Zohri Sesudah Renovasi
• Intip Resep Sederhana Nastar Gulung dan Penyebab Kue Melebar
Kata Wiranto Masyarakat Indonesia Wajib Bersyukur KPU Selesaikan Rekapitulasi
Menkopolhukam Wiranto mengatakan masyarakat Indonesia termasuk peserta Pemilu 2019 harusnya bersyukur lantaran KPU RI berhasil menuntaskan rekapitulasi tepat pada waktunya yakni tanggal 21 Mei 2019.