Aksi 22 Mei

Tanggapi Kericuhan 22 Mei, Mahfud MD: Kalau Ada Orang Parpol Harus Dianggap Bukan Kontestan Politik

Mahfud MD menyebut bahgaw tindakan brutal yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) seharusnya bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Ilusi Insiroh
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Mahfud MD 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut bahgaw tindakan brutal yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) seharusnya bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya.

Sebab, kata Mahfud MD, urusan politik terkait Pemilu 2019 telah selesai.

Prabowo Subianto pun telah memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK.

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.

Prabowo Subianto menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.

Kendati demikian, Mahfud MD pun beranggapan bahwa seharusnya aksi brutal 22 Mei kemarin bukan tanggung jawab Prabowo Subianto.

"Kesimpulan pertama tentang peristiwa ini, demo yang dirwarnai tindakan kekerasan bukan lagi menjadi tanggung jawab Prabowo Subianto dan timnya, tapi merupakan tanggung jawab pribadi pribadi pelakunya," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan iNews, Kamis (23/5/2019).

Wajah Jenazah Tersenyum hingga Pengakuan Jamaah Masjid Ustaz Arifin Ilham Mualafkan Ratusan Orang

Jadi Kuli Panggul Sejak 1994, Asep Sebut Pamor Pasar Pagi Mangga Dua Semakin Menurun

Promo THR Jakmall.com, Sederet Smartphone Dibanderol dengan Harga Murah & Gratis Ongkir

Namun, lanjut Mahfud MD, bila dalam aksi brutal 22 Mei itu melibatkan BPN Prabowo-Sandi maka harus dianggap bukan lagi kontestan politik.

"Kalau ada orang dari BPN atau dari parpol atau dari paslon ada yang terlibat atau terlihat di demo-demo itu maka harus dianggap bukan lagi sebagai representasi dari politik atau dari organisasi politik atau kontestan politik melainkan pribadi yang sedang melakukan tindakan yang bisa brupa 2 hal," katanya Mahfud MD.

Ada pun 2 hal yang dimaksud adalah menyampaikan aspirasi politik dan melakukan tindak kekerasan.

"Kalau melakukan kekerasan dia melakukan gangguan tindak pidana gangguan terhadap ketnteraman umum," terangnya.

Mahfud MD
Mahfud MD (KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

"Itu sekarang posisinya begitu, bukan lagi antara aparat dengan paslon atau dengan kekuatan politik tertentu, tetapi dengan gerakan massa, gerakan massa ini yaitu tadi bukan wewakili kekuatan politik," tutur Mahfud MD.

 Wiranto ungkap perusuh 22 Mei

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopulhukam), Wiranto memastikan aparat keamaanan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menghadapi perusuh.

Dalam aksi brutal perusuh pada Rabu (22/5/2019) itu menimbulkan korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved