Anies Baswedan Pimpin Pemusnahan 18 Ribu Botol Minuman Keras Ilegal

Operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin ini, dilakukan di lima wilayah Ibu Kota dalam periode Juli 2018 hingga April 2019.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Pemprov DKI Jakarta, dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta memusnahkan 18 ribu botol minuman keras di Monas, Senin (27/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras ilegal hasil operasi penertiban yang dilaksanakan hingga bulan April 2019, di Monas, Jakarta Pusat.

Kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut, dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta, aparat Satpol PP, Anggota Forkopimda, Ulama, sekaligus Tokoh Masyarakat.

"Untuk kesekian kalinya, Pemprov DKI Jakarta menggelar acara pemusnahan hasil operasi minuman keras tahun 2019. Semuanya telah mendapatkan surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras dari pengadilan negeri setempat wilayah DKI Jakarta," kata Anies di lokasi, Senin (27/5/2019).

Operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin ini, dilakukan di lima wilayah Ibu Kota dalam periode Juli 2018 hingga April 2019.

Dengan hasil rincian Jakarta Pusat sebanyak 1.150 botol, Jakarta Barat sebanyak 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, Jakarta Timur 6.108 botol, dan Jakarta Utara 2.462 botol.

Adapun berbagai merek minuman yang dimusnahkan. Seperti Vodka, Mansion, Anggur, Orang Tua, hingga minuman bermerek Rajawali.

"Kita tahu efek dari peredaran bebas minuman keras pada stabilitas di masyarakat. Karena itu saya berharap kepada saudara semua Satpol PP, jangan pernah sekalipun merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak saudara. Bila saudara merupiahkan, maka harga diri saudara senilai rupiah itu," kata Anies.

Untuk diketahui, pembatasan penjualan miras, diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2005 yang menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli miras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam.

Persija Kalah, Ivan Kolev Kecewa Lemahnya Lini Pertahanan Macan Kemayoran

Selain itu, juga ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol menegaskan pembatasan tempat yang diperkenankan bagi penjualan miras yaitu hanya di supermarket dan hipermarket.

Anies pun berharap agar para tokoh masyarakat bisa turut hadir dalam mengkampanyekan aturan-aturan tersebut di lingkungan sehari-hari.

"Satpol PP bekerja di aspek penegakan hukumnya. Tapi tugas masyarakat, tugas keluarga adalah mengurangi permintaannya. Kita bisa memangkas suplainya. Tapi kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apapun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada. Tugas kita di masyarakat adalah mengurangi permintaannya. Dengan cara begitu, maka insya Allah Jakarta menjadi kota yang aman, tertib dan damai," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved