Fakta-fakta Mustofa Ditangkap Terkait Cuitan Kerusuhan Jakarta: Pengakuan Istri, Tanggapan Sandiaga

"Kami ingin hukum itu ditegakkan seadil adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tapi juga bisa tanpa pandang bulu,"kata Sandiaga

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.com
Mustofa Nahrawardaya 

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET- Penangkapan Mustofa Nahrawardaya menambah daftar pendukung Prabowo-Sandi yang terjerat hukum.

Mustofa Nahrawardaya adalah Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Mustofa ditangkap polisi terkait cuitan onar tentang kericuhan 21-22 Mei di Jakarta. Berikut adalah rangkuman TribunJakarta:

1. Ditangkap karena cuitan hoaks kerusuhan Jakarta

Mustofa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul menuturkan pemilik akun Twitter dengan nama @AkunTofa tersebut saat ini masih diperiksa.

"Iya benar kita tangkap, dan surat (penangkapan) diberikan ke istri," ungkap Rickynaldo ketika dihubungi Kompas.com, Minggu.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, politisi PAN itu diduga menuturkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Menurut keterangan polisi, penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan cuitan Mustofa perihal kerusuhan di Ibu Kota pada 22 Mei 2019.

"Iya (terkait cuitan soal kerusuhan 22 Mei di Jakarta)," ujarnya.

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

2. Jadi tersangka

Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno angkat bicara terkait penetapan tersangka relawan IT Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya karena dugaan ujaran kebencian.

Menurut Sandiaga Uno dalam menegakkan hukum, aparat seharunya berlaku adil. Artinya penegakkan hukum tidak hanya menyasar kubu oposisi saja.

"Kami ingin hukum itu ditegakkan seadil adilnya dan tidak hanya menyerang kepada oposisi, tapi juga bisa tanpa pandang bulu,"kata Sandiaga di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu, (26/5/2019).

Menurutnya, selama ini masyarakat telah menilai bagaimana kinerja aparat kepolisian. Oleh karena itu dalam kasus Mustofa Nahra, masyarakat akan menilai bagaimana perbedaan perlakukan aparat.

"Masyarakat yang akan melihat, saya sudah mengalami itu dengan sendirinya. masyarakat bisa melihat," katanya.

Untuk kasus Mustofa sendiri menurut Sandiaga, kini ditangani tim hukum. Hanya saja ia berharap di bulan ramandan ini, hukum ditegakan seadil-adilnya tanpa ada unsur politis.

"Punggawa punggawa BPN yang bermasalah hukum kami ingin hukum ini tegak seadil adilnya karena buat saya apalagi di bulan suci ramadhan ini sebentar lagi masuk lebaran, mereka aktivis ingin menyuarakan satu perubahan," pungkasnya.

3. Istri beberkan kronologis penangkapan

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, menceritakan kronologi penangkapan suaminya, pada Minggu (26/5/2019) dini hari.

Mustofa ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.

Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Cathy mengatakan bahwa ia dan Mustofa baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 dini hari.

Kala itu, Mustofa baru selesai mengisi acara pengajian untuk itikaf di daerah Tebet, Jakarta Selatan.

Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, bel di rumahnya berdering secara terus-menerus.

Ketika Mustofa membuka pintu, terlihat beberapa orang beserta Ketua RT setempat.

"Kami baru tiba di rumah itu sekitar pukul 02.00. Bapak baru istirahat sebentar, kemudian setelah itu tidak lama bel rumah itu dibel terus, terus-terusan," ujar Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

"Saya sudah pakai baju tidur akhirnya bapak yang keluar. Ternyata sudah banyak orang di depan, sudah ada Pak RT juga di situ," sambung dia.

Cathy pun akhirnya turun setelah mendengar suara ramai di lantai bawah rumahnya.

Menurutnya, mereka sempat tak menyadari bahwa sekelompok orang yang mendatanginya adalah polisi karena tak berseragam.

Ternyata, kehadiran para polisi tersebut untuk memberikan surat penangkapan Mustofa.

"Saya cek surat tersebut, saya sempat lihat, kemudian bapak disuruh tandatangan, bapak tandatangan, dan satu copy surat itu saya pegang. Itu isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui siapa yang melaporkan suaminya.

Menurut Cathy, nama pelapor tidak tercantum dalam surat penangkapan yang ia terima.

Setelah itu, ia pun mendesak polisi agar turut menemani Mustofa, yang dibawa ke Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Cathy tidak ingin Mustofa yang sedang sakit, kian menurun kondisinya.

"Setelah itu kami dibawa, saya ngotot untuk ikut karena kondisi bapak sedang sakit. Itu saya harus pantau, bapak kondisinya seperti apa. Saya tidak mau nanti tiba-tiba drop," ujar Cathy.

Namun, pada pukul 07.30 WIB, Cathy diminta pulang. Setelah itu, ia mulai mengontak beberapa kenalannya, mencari bantuan hukum bagi Mustofa.

Kini, kuasa hukum yang mendampingi Mustofa adalah Djudju Purwantoro.

4. Tambah pendukung Prowo yang terjerat hukum

Dilansir TribunJabar, sebelum Mustofa Nahrawardaya, ada lima sosok lain pendukung Prabowo yang juga tersangkut kasus hukum dan menjadi tersangka. Berikut ini daftarnya.

Eggi Sudjana saat ditemui awak media di depan Gedung Bawaslu, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).
Eggi Sudjana saat ditemui awak media di depan Gedung Bawaslu, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)

1. Eggi Sudjana

Di tengah kondisi politik yang memanas akibat Pilpres 2019, Eggi Sudjana dijadikan tersangka dugaan makar karena seruan people power.

Ia dilaporkan relawan Jokowi - Maruf Amin Center, Suryanto, pada 19 April 2019 ke Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 Mei 2019.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pada pasal tersebut diatur soal tindak pidana kejahatan yang menyangkut keamanan negara/makar dan atau menyiarkan pemberitahuan yang bisa menimbulkan keonaran.

2. Bachtiar Nasir

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir pun baru-baru ini dijadikan sebagai tersangka.

Ia tersangkut kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Mulanya, Bachtiar Nasir mengaku, menggunakan dana sumbangan masyarakat itu untuk mendanai aksi 411 dan 2112 pada 2017.

Selain itu, ia menggunakan uang itu untuk korban bencana gempa di Pidie Jaya dan Aceh, termasuk banjir di Bima dan Sumbawa.

Namun, polisi justru mengendus tindak pidana pencucian uang berdasarkan sejumlah barang bukti.

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Dari hasil audit rekening yayasan, Bachtiar Nasir disebut mencairkan uang Rp 1 miliar untuk kegiatan lain.

Terkait kasus ini, Bachtiar Nasir pun menilai kasusnya mengandung unsur politis.

"Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis. Namun tentu saya harus jujur dan harus adil juga jika ingin menegakkan kejujuran dan keadilan," ujarnya.

Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2).
Musisi dan politikus, Ahmad Dhani Prasetya (ADP) saat menjalani sidang kedua atas kasus ujaran kebencian dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2). (SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ)

3. Ahmad Dhani

Sejak terjun ke politik, Ahmad Dhani menjadi sosok yang kontroversi.

Kini, ia pun harus mendekam di penjara akibat kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara akibat cuitan di akun Twitter-nya pada 2017.

Tak berhenti di situ, kini ia pun kembali dituntut atas kasus vlog idiot.

Suami Mulan Jameela ini dijerat melanggar UU ITE sehingga tersangkut kasus hukum di tengah pencalonannya sebagai anggota DPR.

4. Habib Bahar bin Smith

Sosok kontroversial lain adalah Habib Bahar bin Smith.

Masih dilansir dari Kompas, Habib Bahar bin Smith dijadikan tersangka akibat kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.

Kasus tersebut berkenaan ucapan dalam video ceramahnya yang mengandung ujaran kebencian terhadap Jokowi.

Ia dilaporkan ormas Cyber Indonesia ke Bareskrim Polri.

Tak berhenti di situ, kasus lain pun turut membuat Habib Bahar bin Smith dijebloskan ke penjara.

Ia tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Akibatnya, Habib Bahar bin Smith pun kini jadi terdakwa. Hingga kini persidangan kasusnya masih berlanjut.

5. Ratna Sarumpaet

Ada lagi sosok kontroversial yang kasusnya menyita perhatian publik.

Dialah Ratna Sarumpaet yang tersangkut kasus hoaks.

Hoaks Ratna Sarumpaet ini sempat menggegerkan publik hingga penegak hukum pun turun tangan.

PT KAI Sediakan 6,4 Juta Kursi Mudik 2019

Istri KPU Cianjur Mengaku Disekap, Polisi Ternyata Sudah Mencium Aroma Kejanggalan Sejak Awal

Statistik Persib Lawan Semen Padang Kurang Baik: Begini Rencana Taktik Robert Alberts Rebut 3 Poin

Pengakuan Ratna Sarumpaet pada rekannya di BPN Prabowo - Sandiaga Uno terkait penganiayaan di Bandung itu diakuinya cuma berita bohong.

Saat mengakui kebohongannya, ia sampai minta maaf pada Prabowo yang telah memberikan pernyataan pada konferensi pers karena merasa prihatin.

"Saya memohon maaf terutama pada Pak Prabowo Subianto yang kemarin secara tulus membela saya, membela kebohongan yang saya buat," kata Ratna Sarumpaet pada siaran langsung di TV One.

Namun, ia tak bisa lolos, ujungnya Ratna Sarumpaet kini mendekam di penjara sebagai terdakwa kasus hoaks. (Tribunnews/TribunJabar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved