Lebaran 2019
Catat! Layanan SKCK dan SIM di Bekasi Libur 11 Hari Saat Lebaran
"Penutupan sementara berlaku di layanan kepolisian di Polres, Polsek-polsek serta di gerai pelayanan kepolisian di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi,"
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN- Polres Metro Bekasi Kota akan menghentikan sementara sejumlah layanan kepolisian seperti pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selama 11 hari saat libur lebaran 2019.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penghentian sementara layanan SIM dan SKCK dimulai sejak, Kamis (30/5/2019) hingga terakhir pada Minggu (9/6/2019).
"Penutupan sementara berlaku di layanan kepolisian di Polres, Polsek-polsek serta di gerai pelayanan kepolisian di mal pelayanan publik Kota Bekasi," kata Erna, Senin (3/6/2019).
Erna menjelaskan penutupan sementara dikarena anggota kepolisian akan fokus melakukan pengamanan Operasi Ketupat Jaya yang sudah berlangsung sejak H-7 dan akan berakhir pada H+7 lebaran nanti.
Pelayanan kata Erna akan dibuka kembali secara normal pada Senin, (10/62019) mendatang. Masayrakat pada hari itu dapat melakukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM serta SKCK di pusat pelayanan kepolisian seperti di Polres dan Polsek.
• 872 Narapidana di Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
• Kerap Diajak Foto Bareng, Petugas Dishub Alvigan Sempat Jadi Sopir Ojol dan Jago Masak
• Jelang Lebaran, Harga Bunga Tabur di Rawa Belong Naik Drastis
Meski layanan SKCK dan SIM dihentikan selama libur lebaran, layanan lainnya seperti membuat laporan kehilangan atau laporan tindak kejahatan tetap beroperasi normal.
"Untuk yang lainnya tetap normal, bahkan kita sediakan layanan penitipan barang, masyarakat yang mudik bisa titipkan barang berharganya di kami dan akan kita simpan di brangkas," jelas dia.