Polisi Amankan 8.000-an Petasan di Tangerang Menjelang Idul Fitri
Aparat kepolisian Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mendapati keberadaan gudang petasan
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Aparat kepolisian Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mendapati keberadaan gudang petasan di bilangan Kampung Galuga, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang pada Minggu (2/6/2019).
Aparat pun menyelidiki lokasi untuk memastikan informasi yang didapat.
Setelah dipastikan sekira belasan aparat merangsek masuk dan berhasil mengamankan ribuan petasan yang ada.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menerangkan, petasan yang diamankan berjumlah 8.485 buah.
"7.500 biji petasan ukuran kecil (2 x 5,5 cm) dan 985 biji petasan ukuran besar (4 x 11 cm)," papar Yurikho saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2019).
• Usai Berkebun, Perempuan Berusia 55 Tahun Tewas Dililit Ular Berukuran 7 Meter
• Suaranya Bergetar Saat Ungkap Sikap Ani Yudhoyono 18 Tahun Lalu, Adhyaksa Dault: Saya Tak Akan Lupa
• Download Lagu Sabyan - Idul Fitri, Mp3 Sabyan Gambus Musik Terbaru Lengkap dengan Lirik
Selain petasan, polisi juga mengamankan pemilik sekaligus penjual ribuan petasan itu.
Tersangka pemiliknya bernama Andi (39), warga setempat yang kediamannya tidak jauh dari gudang petasan.
Yurikho memaparkan, dasar dari penangkapan itu adalah Undang-Undang tentang penggunaan zat peledak tanpa izin.
"Dasarnya UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dilarang menggunakan bahan peledak tanpa ijin," jelasnya.