Catat, Ini Syarat Penting PPDB Jalur Prestasi di SMAN 1 Jakarta
Wakasek Bidang Kesiswaan SMAN 1 Jakarta, Amani Nawawi, menyebut ada persyaratan penting ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhamamad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, SAWAH BESAR - Wakil Kepala Sekolah (wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Jakarta, Amani Nawawi, menyebut ada persyaratan penting ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Amani, sapaannya, mengatakan untuk calon siswa yang mengikuti PPDB jalur prestasi harus memiliki sertifikat prestasi.
Baik di bidang Olimpiade Sains Nasional (OSN), O2SN, dan sebagainya.
"PPDB jalur prestasi ini diperuntukkan untuk anak-anak yang punya prestasi baik di bidang OSN, ada O2SN, ada s2N. Kemudian ada juga anak-anak yang punya prestasi di cabang olahraga yang berinduknya adalah KONI. Kalau dia berasal dari DKI, minimal prestasinya adalah internasional, nasional, atau juara tingkat provinsi 1, 2, 3. Tapi anak-anak luar DKI, dia punya prestasi minimal tingkat nasional," kata Amani, di area Gedung SMAN 1 Jakarta, Jalan Budi Utomo, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
"Dan menurut keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta itu sudah tertulis dalam surat keterangan (suket) nomor 496 tahun 2019, dan sudah diresmikan pada tanggal 8 Mei 2019," sambungnya.
TribunJakarta.com pun telah menghimpun data lengkap ihwal persyaratan PPDB jalur prestasi, yang dimaksud oleh Amani tentang suket nomor 496 tahun 2019. Berikut persyaratannya:
Pada poin nomor satu, tertulis 'PPDB jalur berprestasi dilaksanakan pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Pada poin kedua, calon Peserta Didik Baru (PDB) hanya dapat memilih satu sekolah tujuan untuk jenjang SMP.
Calon PDB juga dapat memilih satu peminatan atau kompetensi keahlian untuk jenjang SMA dan SMK serta satu sekolah rujukan olahraga.
Poin ketiga, sekolah rujukan olahraga tersebut merupakan sekolah negeri yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sebagai sekolah yang mengembangkan cabang olahraga tertentu.
Poin keempat, jika calon PDB tidak diterima di sekolah tujuan, maka calon PDB dapat mendaftar di sekolah lain selama masih tersedia kuota.
Poin kelima, menyebut kuota yang disediakan untuk PPDB jalur berprestasi sebanyak lima persen (5%) dari daya tampung kedua.
"Dalam poin enam, presentase lima persen daya tampung kedua terdiri dari, yang butir A, mengatakan paling banyak 20 persen untuk kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," jelas Amani.
"Butir B, paling banyak 80 persen untuk kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang oleh instansi pemerintah dan atau induk organisasi cabang olahraga, seni, budaya, dan pramuka," sambungnya.