Pasutri Bandar Sabu Modifikasi Mobil untuk Transaksi, Penyuplai Masih Buron
Pasangan suami istri Satrio Wira Adi (26) dan Ari Susanti (34), bandar sabu untuk Jakarta, mendapat suplai dari bandar M yang kini buron.
Penulis: Bima Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Pasangan suami istri Satrio Wira Adi (26) dan Ari Susanti (34), bandar sabu untuk Jakarta, mendapat suplai dari bandar M yang kini buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pengiriman sabu dari M kepada Satrio dan Susanti menggunakan mobil modifikasi.
"Suami istri ini ngambil narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi untuk tempat narkotika itu," kata Argo di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (21/6/2019).
Ruang tersembunyi dibuat di dashboard dan lantai belakang mobil lalu menutupnya menggunakan semacam karpet.
Ruang tersembunyi hasil modifikasi cukup besar dan mampu menyimpan sabu dalam setiap pengiriman sekitar 10 kilogram.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan ada modus yang menarik. Setelah dicek, di tempat yang dimodifikasi ada barang narkotikanya," ujarnya.
Pengiriman sabu juga terbilang rapi, pasalnya pemasok sabu dan Satrio dan Susanti berhubungan tanpa tatap muka, hanya komunikasi via telepon.
Pemasok berinisial M, menghubungi Susanti lalu memberitahukan paket berikut mobil siap sudah terparkir di satu tempat dan siap diambil.
"Atasannya, inisial M dia menghubungi suami istri ini. Ini ada barang, ada di rest area 14. Ini ada mobil, jenis ini, merek ini. Kunci mobil ada di pelek ban. Jadi tersangka ini tidak ketemu dengan orang yang bawa mobil," tuturnya.
Mobil berikut paket sabu ditinggal di rest area jalan tol atau mal menanti diambil pasangan suami istri yang diringkus, Rabu (19/6/2019) di kediamannya, Tambun Selatan, Kota Bekasi.
Guna memuluskan pengiriman, di ruang modifikasi tempat penyimpanan sabu dalam mobil sudah diberi setumpuk bubuk kopi agar tak terendus anjing pelacak.
"Kadang dilakukan di halaman hotel, modusnya sama. Tapi yang sering di rest area. Menurut keterangan sudah lima kali, tapi ini masih dialami," lanjut Argo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Satrio, Susanti, dan Dodi Saputra (34), tetangga pasutri dan jadi pengedar dijerat pasal 114 subsider 112 UU narkotika No 35 tahun 2009.
Total sabu diamankan dari masing-masing tersangka lebih dari 1 kilogram atau bila ditotal 7,3 kilogram.
Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.