Pilpres 2019
Andre Rosiade & Andi Syafrani Bahas Soal Saksi Tahanan Kota, Refly Harun: Salahkan Kuasa Hukumnya
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade berdebat Tim Hukum TKN, Andi Syafrani soal saksi kubu 02 yang berstatus tahanan kota. Refly Harun ucap begini.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Rr Dewi Kartika H
TRIBUNJAKARTA.COM - Juru Bicara BPN, Andre Rosiade berdebat Tim Hukum TKN, Andi Syafrani soal saksi kubu 02 yang berstatus tahanan kota.
Awalnya, Andi Syafrani mengomentari soal pembuktian dalil dalil dari kubu Prabowo-Sandiaga.
Menurutnya, pihak pemohon dalam hal ini kubu 02 seharusnya apa yang didalilkan harus klop dengan pembuktiannya.
Namun, kata dia, berdasarkan pengamatan pihaknya sejauh ini dalil tersebut tidak sanggup dibuktikan oleh saksi yang dihadirkan.
Hal itu disampaikan Andi Syafrani saat menjadi narasumber program Rosi Kompas TV.
"Kalau kita perhatikan, semua kan harus sesuai dengan dalil, pemohon mendalilkan, membuktikan, semuanya harus klop, secara umum kalau kita bisa kasih judgement, dalil itu tak sanggup untuk dibuktikan oleh saksi yang dihadirkan," ujarnya seperti dilansir dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (21/6/2019).
"Belum lagi bicara soal quality dari personal saksi-saksi," katanya.
• Ada Perayaan HUT ke-492 Jakarta, Sejumlah Jalan di Sekitar Bundaran HI Ditutup Mulai Besok
• Gowes Sepeda dari Rumah Dinasnya, Wali Kota Jakarta Selatan Tinjau Posko PPDB di SMAN 70
Andi Syafrani kemudian menyinggung soal saksi tim hukum BPN yang berstatus tahanan kota.
Saksi yang dimaksud yakni pria bernama Rahmadsyah Sitompul.
"Ada saksi yang berstatus tahanan kota, ada saksi yang mencla mencle, pertama ngomong tidak pakai mobil kemudian tiba-tiba belakangan bilang oh ya kita pakai mobil untuk membawa sesuatu itu saksi atas nama bety," ungkapnya.
"Kalau kita mau kulitin satu-satu luar biasa banyak sekali kontradiksi yang disampaikan saksi pemohon kemarin, termasuk ahli," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Andre Rosiade justru mengapresiasi keberanian Rahmadsyah untuk memberikan kesaksiannya di persidangan.
"Dibilang bahwa saksi kami ada tahanan kota, bayangkan saja seorang tahanan kota mengambil risiko bagi diri yang bersangkutan berani bersaksi kepada Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Andre Rosiade.
"Dia punya keyakinan ada informasi dugaan TSM penyalahgunaan kekuasaan untuk memenangkan petahana," sambungnya.
Pernyataan Andre Rosiade itu pun langsung disambut tepuk tangan penonton.