Pilpres 2019
Andre Rosiade & Andi Syafrani Bahas Soal Saksi Tahanan Kota, Refly Harun: Salahkan Kuasa Hukumnya
Juru Bicara BPN, Andre Rosiade berdebat Tim Hukum TKN, Andi Syafrani soal saksi kubu 02 yang berstatus tahanan kota. Refly Harun ucap begini.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Rr Dewi Kartika H
Andre Rosiade pun menjelaskan jika sejauh ini pihaknya telah berhasil membuktikan kubu 02 tak sebatas bermodalkan asumsi.
"Yang jelas kami bisa membuktikan bahwa pernyataan dari kubu TKN bahwa kami tak punya saksi, bermodalkan asumsi, terbukti sidang kemarin berjalan sampai pagi," kata Andre Rosiade.
"Meskipun kami punya keterbatasan menghadirkan saksi. Ini dugaan TSM dari awal kami berharap hakim MK memberikan ruang bahwa kami mendatangkan 30 orang saksi, sehingga saksinya benar-benar sesuai dengan dalil yang kami dalilkan," tambah Andre Rosiade.
• Ranty Maria & Rayn Wijaya Bikin Fans Baper, Denny Darko: Sepertinya Sang Wanita Masih Trauma
• Dibayar Ratusan Juta Rupiah, Benyamin Davnie Pertanyakan Peran Pengawas Pembangunan SDN Rawa Buntu 3
Pernyataan Andre Rosiade itu kembali ditanggapi Andi Syafrani.
"Risiko hanya untuk mengatakan 'saya hanya mendengar dari teman saya' dan videonya ia tak pernah saksikan langusng. Ketika ditanya materi videonya apa, hanya menyampaikan hal normatif yang bukan pelanggaran," paparnya.
"Jadi kualitasnya di mana saksi yang seperti ini, sudah secara moral tidak punya kekuatan, kemudian kontennya sama sekali tak berisi secara hukum," tambah Andi Syafrani.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun yang juga menjadi narasumber pun angkat suara.
Menurutnya, seorang saksi tidak boleh dideskreditkan.
"Karena saksi itu pihak yang diundang untuk mengungkapkan kebenaran materilnya," kata Refly Harun.
TONTON JUGA:
Dikatakannya, yan bertanggung jawab terhadap saksi adalah kuasa hukum.
"Jadi kalau misal ada saksi yang tidak kuat, lemah, bermasalah, yang disalahkan jangan saksinya, yang disalahkan kuasa hukumnya," ujar Refly Harun.
Hal itu lantas membut sejumlah narasumber yang hadir terkekeh.
Lebih lanjut Refly Harun mengatakan, kemampuan penguasaan saksi terhadap bukti-butki adalah hal yang paling penting.
"Bukan soal apakah status saksi tahanan kota atau tidak," tuturnya.