Beda Nasib dengan Soenarko, Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Tak Dikabulkan, Ini Alasan Polri

Beda dengan Soenarko, permohonan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sampai saat ini belum dikabulkan.

Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, permohonan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen sampai saat ini belum dikabulkan.

Diketahui sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Sementara Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan jika bukan tanpa sebab pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Dedi Prasetyo mengatakan jika ada beberapa hal yang dipertimbangkan penyidikan terkait permohonan penangguhan penahanan.

Satu di antaranya adalah soal sikap Kivlan Zen saat menjalani proses penyidikan.

Dijelaskannya bahwa selama proses penyidikan, Kivlan Zen tidak kooperatif.

"Banyak pokok perkara yang harusnya digali, memperjelas suatu peristiwa pidana yang terjadi, itu boleh dikatakan tidak cukup kooperatif memberikan keterangan secara gamblang, beda halnya dengan Pak Soenarko," katanya seperti dilansir dari tayangan YouTube metrotvnews, Sabtu (22/6/2019).

Tertibkan Balap Liar, Tim Jaguar Sita 9 Motor Bodong di Cilodong, Depok

Kondisi Kian Membaik, Rezaldi Hehanussa Bakal Merumput Kembali Itungan Bulan

Dedi Prasetyo tak menampik jika ada pihak yang mengajukan sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen.

Namun, kata dia, hal itu belum cukup bagi pihaknya untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen.

"Dalam pengajuan surat penangguhan ada beberapa pihak yang sebagai penjamin namun pertimbangan penyidik, karena kasusnya juga sedang berporses, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan penyidikan oleh penyidik," katanya.

"Termasuk penggalian keterangan yang seharusnya Pak KZ (Kivlan Zen) bisa memberikan keterangan secara gamblang kepada penyidik, itu tidak dilakukan."

"Dari pertimbangan tersebut penyidik sampai dengan hari ini masih belum mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap Bapak KZ," tambahnya.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019).
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019). ((KOMPAS.com/Devina Halim))

Beda halnya dengan Soenarko.

Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Soenarko terbilang kooperatif saat menjalni proses penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved