Pilpres 2019

Mahfud MD Beberkan Prediksi Vonis yang Dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Pilpres 2019

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak," kata Mahfud MD dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Selasa

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
ISTIMEWA/Tangkap layar Kompas TV
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam wawancara dengan Kompas TV 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan analisa dan gambaran tentang isi vonis putusan perselisihan Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Jadi majalis hakim konstitusi hanya membutuhkan waktu empat hari menyusun putusan

Menurut Mahfud, vonis gugatan Pilpres 2019 sudah disepakati 9 hakim.

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak," kata Mahfud MD dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Selasa (25/6/2019).

"Sebab biasanya sebelum majelis buat putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), tidak diumumkan kapan, akan diumumkan atau diucapkan vonis. Biasanya diumumkan mendekati hari yang dijadwalkan jauh sebelumnya," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mengaku yakin bahwa putusan sudah disepakati.

"Kalau maju begini patut diduga atau saya yakin sudah selesai. Artinya 2 hari kedepan majelis hakim ngga akan lagi memperdebatkkan soal substabsinya ditolak apa dikabulkan karena sudah disepakati, tapi tinggal menyisir narasinya," kata Mahfud MD.

"Artinya semua hakim harus membaca bersama rancangan bvonis kalimat perkalimat agar tidak terjadi kesalahan pengetikan kesalahan nama," kata Mahfud MD.

Dalam kesempatan ini Mahfud MD juga menjabarkan prediksinya soal isi putusan hakim MK.

"Sehingga menurut saya besok putusan MK berbunyi begini, memutuskan

1. Menerima permohonan para pemohon

2. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved