Pilpres 2019

Mahfud MD Beberkan Prediksi Vonis yang Dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Pilpres 2019

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati hakim, apakah akan dikabulkan atau ditolak," kata Mahfud MD dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Selasa

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
ISTIMEWA/Tangkap layar Kompas TV
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam wawancara dengan Kompas TV 

Keputusan untuk memajukan sidang putusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019) kemarin. 

Pantauan Tribunnews.com, jadwal sidang putusan ini juga sudah dipublkasikan di laman resmi MK, mkri.id.

Jadwal sidang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 di laman resmi MK
Jadwal sidang putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 di laman resmi MK (mkri.id)

Di sisi lain, sejumlah pengamat memberikan prediksi tentang hasil sidang putusan MK nanti.

Berikut rangkumannya:

1. Kemungkinan Prabowo-Sandiaga menang kecil

Direktur Pusako, Feri Amsari, memprediksi kemungkinan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang adalah kecil.

Feri menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga belum menunjukkan bukti kuat untuk mendukung permohonan mereka.

"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dari alat bukti yang ditampilkan."

"Nah, sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak memperlihatkan alat bukti yang kuat," kata Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.  Tribunnews/Jeprima
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Debat dengan Andre Rosiade Soal Videonya, Faldo Maldini: Jangan Kebiasaan Menyerang Hal Pribadi!

Sebagai contoh, Feri menyebutkan soal penyelewangan dalam perolehan suara.

Ia mengatakan tim hukum Prabowo-Sandiaga belum bisa memperlihatkan bukti kuat terkait tudingan itu.

Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.

Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.

Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved