Pilpres 2019
Polemik Kedudukan Ma'ruf Amin, Denny Indrayana: Dewan Pengawas Pasti Kaitannya dengan Pejabat
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana kembali menyuarakan pendapatnya soal polemik jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana kembali menyuarakan pendapatnya soal polemik jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah.
Jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah tersebut dipermasalahkan tim Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ma'ruf Amin memiliki dua kedudukan di Bank Syariah yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Terdapat berbagai pro dan kontra atas status jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah.
Melansir kanal YouTube Tv One News pada Rabu (26/6), Denny Indrayana sebagai tim hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan, alat bukti soal jabatan di BUMN melalui PP No 72 Tahun 2016 itu telah disampaikan dalam tanggapan akhirnya di sidang MK.
"Ini PP juga yang dibuat dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Jadi memang Presiden sendiri telah menetapkan bahwa anak usaha BUMN itu termasuk BUMN," papar Denny Indrayana.
Denny Indrayana mengungkapkan, apabila bicara mengenai pejabat maka berdasarkan UU Syariah itu berisikan jabatan dewan pengawas yang merupakan hal tetap.
• Marak Ajakan Tryout Nasional CPNS 2019 Gratis, BKN Imbau Masyarakat Perlu Perhatikan Ini: Hati-hati
• 8 Letak Sakit Kepala Ini Bisa Deteksi Masalah Kesehatan, Termasuk Resiko Kena Stroke
"Jadi kalau merupakan hal tetap pasti kaitannya dengan pejabat atau karyawan.
Kemarin pas kesaksian Said Didu ditegaskan setelah berkonsultasi dengan KPK, pejabat BUMN itu terdiri dari direksi, komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak usaha BUMN," jelas Denny Indrayana.
Denny Indrayana menyatakan, polemik kedudukan Ma'ruf Amin sebenarnya telah jelas berdasarkan aturan tersebut.

"Jadi saya pikir clear itu mesti memang PP itu tak disebutkan tapi berdasarkan UU Pemilu itu berkaitan dengan dewan pengawas dan juga berkaitan dengan aturan Bank Syariah tadi," ucap Denny Indrayana.
Dalam kesempatan itu juga, Denny Indrayana mengatakan alasannya mengapa tak menghadirkan saksi atau ahli untuk mengendorse PP No 72 tersebut.
• Analisis Refly Harun Sebut Hasil Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ketahuan, Ini Penjelasannya
• Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya
"Ahlinya cuman ada dua sehingga kita fokus dengan keterkaitan dengan DPT yang bermasalahan sedangkan saksinya kita dedikasikan Pak Said Didu karena paling paham masalahnya.
Jangan juga kita hanya bicara PP No 72, diluar PP ini kita harus melihat bukan hanya UU BUMN dan Perseroan Terbatas karena itu pendekatan yang korporatis," jelas Denny Indrayana.

Menurut Denny Indrayana, seharusnya berbagai pihak melihatnya berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Keuangan Negara sehingga masyarakat masuk ke dalam semangat anti korupsi.