Pilpres 2019
Polemik Kedudukan Ma'ruf Amin, Denny Indrayana: Dewan Pengawas Pasti Kaitannya dengan Pejabat
Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana kembali menyuarakan pendapatnya soal polemik jabatan Ma'ruf Amin di Bank Syariah.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muhammad Zulfikar
"Terkait PP BUMN ini kita bisa melihat putusan MK mengenai keuangan negara, bahkan putusan terakhir MK memutuskan dana pensiun karyawan Pertamina itu BUMN. Pensiun saja dimasukkan ke BUMN jadi saya pikir sudah ada berbagai keputusan MA dan MK yang semuanya menguatkan," ungkap Denny Indrayana.
• Pendaftar Capai 714 Ribu, Ini Simulasi Cara Mengetahui Lolos/Tidak di SBMPTN 2019 Pakai Aplikasi
• PPDB Online SMA DKI Jakarta 2019, Ini Penjelasan Jalur Zonasi, Daya Tampung & Alur Pendaftaran
Denny Indrayana menjelaskan, terdapat pula keputusan KPU yang melarang caleg maju karena masih berstatus sebagai karyawan anak BUMN.
"KPU itu menjelaskan status caleg itu TMS alias tak memenuhi syarat. Bayangkan menjadi karyawan saja tak memenuhi syarat, kenapa jadi dewan pengawas tetap memenuhi syarat? Ini kan diskriminatif dan tak konsisten," imbuh Denny Indrayana.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
• Panduan Lengkap Pendaftaran SIMAK UI 2019, Universitas Indonesia Tegaskan Biaya Kuliah Tak Mahal!
• Jadwal Lengkap Seleksi Ujian Mandiri UM PTN di Pulau Jawa, Jangan Sampai Ketinggalan!
Mereka menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden.
Pasalnya, Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Untuk diketahui, MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan. Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 27 Juni 2019. (*)
Ini videonya: