Satpol PP Tangerang Selatan Segel Gudang Miras Impor dan Amankan Ribuan Botol
Oki Rudianto, mengatakan pengelola gudang itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) yang ada di Tangsel soal miras.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tangerang Selatan merazia gudang penyimpanan ribuan botol miras di bilangan Pergudangan Taman Tekno, Blok J1 nokor 16, Setu, Tangsel, Kamis (27/6/2019).
Puluhan anggota Satpol PP langsung masuk ke gudang dan memeriksa sejumlah botol yang di atasnya terdapat pita cukai.
Anggota berseragam coklat itu juga membuka sejumlah kardus berisi berbagai botol miras.
Setelah menemui tiga orang pegawai di gudang itu, ribuan botol miras pun dimasukkan ke dalam truk Satpol PP untuk diamankan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Undang- undang Satpol PP Tangsel, Oki Rudianto, mengatakan pengelola gudang itu sudah melanggar peraturan daerah (Perda) yang ada di Tangsel soal miras.
"Bahwa di Tangsel sudah ada Perda nomor 4 tahun 2014. Daan Perda 9 2012, sudah tidak boleh ada peredaran, distribusi dan produksi mknuman beralkohol. Hari ini kita lakukan giat supaya kita bisa mrnegakkan Perda tersebut," ujar Oki di lokasi.
Oki mengatakan, pihaknya belum menghitung secara pasti jumlah botol yang ada di gudang itu, termasuk merek dari botol miras impor itu.
"Jenisnya alkohol lebih dari 40%. Sepertinya dari luar semua ini," ujarnya.
• Polisi Pastikan Tidak Gunakan Senjata Api saat Jaga Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sementara, Anggota DPRD Tangsel, Rizki Jonis, mengapresiasi Kinerja Satpol PP karena sudah menjalankan tugasnya.
"Kita mengapresiasi kinerja Pol PP karena mereka sudah mendapatkan satu gudang tempat penyimpanan miras di mana ini sudah melanggar peraturan daerah kita," ujar Jonis di lokasi.
Ia menegaskan Tangsel sudah bebas miras sejak tahun 2014 saat dikeluarkan Perda.
"Yang ke dua kita belum mengetahui gudang ini ada izin atau tidak atau membayar pajak atau tidak," jelasnya.