6 Dokter Jiwa RS Polri Periksa Kejiwaan Perempuan yang Bawa Anjing ke Masjid

"Jadi kita sudah mengarah ke sana atau kesehatan jiwa. Makanya tim ini ada sekitar 5-6 dokter jiwanya," kata Haryanto di RS Polri Kramat Jati

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Twitter
Viral video wanita bawa anjing masuk ke dalam masjid di Sentul City, Bogor 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - RS Polri Kramat Jati resmi membentuk tim khusus guna memeriksa kejiwaan SM (52), perempuan yang membawa anjingnya di Masjid Al Munawaroh, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (30/6/2019).

Selain dokter kejiwaan, Wakil Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Kombes Pol Haryanto mengatakan tim tersebut juga beranggotakan dokter penyakit dalam, ahli gizi, dan dokter lainnya.

"Jadi kita sudah mengarah ke sana atau kesehatan jiwa. Makanya tim ini ada sekitar 5-6 dokter jiwanya," kata Haryanto di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/7/2019).

Beda dengan luka penanganan pasien yang terluka secara fisik, penanganan pasien yang diduga mengidap gangguan jiwa harus dilakukan secara observasi atau bertahap.

Terlebih SM dipastikan memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan ditangani di RS Marzoeki Mahdi dan RS Siloam Bogor pada tahun 2013.

"Ini baru kita koordinasi dengan dokter psikiater di sana (RS Marzoeki Mahdi dan RS Siloam Bogor). Supaya kita mendapatkan data yang komplit dari pasien yang bersangkutan," ujarnya.

Dilaporkan ke Polisi, Galih Ginanjar: Silakan Klarifikasi, Kenapa Harus Berasa Saya Sudutkan?

Bus Listrik Resmi Beroperasional pada 2020, Kemenhub Pastikan Tarifnya Tetap Biasa

Verrell Bramasta Putus dari Natasha Wilona, Venna Melinda: Dia Punya Keputusan Terbaik

Kaopsnal Yandokpol RS Polri Kombes Edy Purnomo menyebut hasil pemeriksaan terhadap SM paling lambat keluar dalam waktu dua pekan dari sekarang.

Kini dia ditempatkan di ruang perawatan khusus untuk tahanan yang sedang menderita gangguan kejiwaan agar tak mengganggu penanganan pasien lain.

"Secara fisik sehat. Hanya jiwanya terganggu, kalau dia dicampur nanti bisa infeksi menular. Tapi tidak boleh dicampur nanti kalau ternyata pasien menderita gangguan jiwa tentunya menganggu pasien yang lain," tutur Edy. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved