Mudahkan Urus Dokumen Kependudukan Warga Lewat Si Mas Gesit
"Jadi dengan aplikasi Si Mas Gesit ini memungkinkan warga datang ke kelurahan hanya satu kali datang saja," ujar Anneke pada Senin (1/7/2019).
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Demi memudahkan pelayanan kependudukan bagi warga Kelurahan Cipedak, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Kelurahan Cipedak, menciptakan inovasi Si Mas Gesit (Sistem Manajemen Administrasi Kependudukan Warga Berbasis Informasi Elektronik).
Menurut Kasatpel Dukcapil Kelurahan Cipedak, Anneke Iriany Fauzie, inovasi ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumentasi kependudukan.
Di dalam sistem Aplikasi Si Mas Gesit terdapat enam pelayanan yang bisa diajukan oleh masyarakat.
Di antaranya, pengurusan KTP-El, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Pindah Dalam DKI, Pindah Datang Luar DKI, dan Pindah Datang Dalam DKI.
"Jadi dengan aplikasi Si Mas Gesit ini memungkinkan warga datang ke kelurahan hanya satu kali datang saja," ujar Anneke pada Senin (1/7/2019).
Dengan mengakses situs aplikasi tersebut, (http://simasgesit.kependudukancapil.jakarta.go.id) warga langsung mendapatkan informasi syarat yang dibutuhkan.
• Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri, Perempuan yang Lepaskan Anjing di Masjid Masih Gelisah
• Bayi Google Dapat Bingkisan dari Google Indonesia,Ibu Sempat Tak Setuju Sekarang Jadi Percaya Diri
• 62 Anggota Polres Jakarta Utara Naik Pangkat
Dengan adanya aplikasi ini diharapkan efisien waktu pelayanan dan kesadaran warga terhadap pentingnya pelaporan peristiwa kependudukan meningkat.
Lurah Cipedak, Rizki Januar menambahkan warga bisa mudah menggunakan aplikasi itu lewat ponsel pintarnya.
"Dengan ini warga dapat mengajukan dokumen yang diinginkan dengan mengunggah syarat dokumen dari fitur aplikasi tersebut dari mana saja dan kapan saja melalui smartphone. Selanjutnya operator kelurahan memverifikasi data warga. Jika berkas sudah lengkap, maka operator membuat jadwal tanggal warga untuk mengambil dokumen yang sudah jadi dengan menukarkan bukti cetak barcode dan berkas asli yang sudah diunggah sebelumnya," tambah Lurah Cipedak tersebut.
