LPSK: Pemecatan Terhadap Pelapor Pungli di SDN Pondok Pucung 2 Sama Dengan Pengucilan
LPSK juga mendorong masyarakat agar berani menjadi pelapor tindak pidana yang mereka ketahui.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SETU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti kasus Rumini (44) yang mengungkap dugaan pungli di SDN Pondok Pucung 2.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Rumini memprotes pungutan yang dimintakan kepada murid terkait beberapa kegiatan, seperti pengajaran komputer dan instalasi proyektor.
Tidak lama setelah protes itu disuarakan, Rumini dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel karena disebut tidak cakap dalam mengajar.
Laporan itu ditindaklanjuti dan berujung pemecatan dirinya.
Pemecatan terhadap pelapor pelanggaran sangat ditentang LPSK. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyebutnya sebagai pengucilan.
"Termasuk dalam bentuk pemecatan. Karena ini juga merupakan bentuk ancaman kepada pelapor sehingga pelapor maupun pihak yang mengetahui dugaan pungli ketakutan untuk mengungkapkan," ujar Hasto.
Dalam kasus Rumini, LPSK sudah menurunkan timnya untuk langkah awal perlindungan.
"Sudah kami kirim Tim pagi ini untuk mendalami apakah mungkin diberikan perlindungan," ujarnya.
• Human Initiative PKPU Gelar Pelatihan Jurnalis Ketika Bertugas Liputan Bencana
• Jarang Nonton Persija, Sekcam Kebayoran Sambut Positif Rencana Anies Bikin Kostum Khusus PNS
• Polisi Lumpuhkan Pembacok Anggota TNI di Cengkareng: Pelaku Sempat Melawan
Dari pemberitaan yang beredar, LPSK melihat Rumini adalah pelapor atau whistleblower. LPSK juga mendorong masyarakat agar berani menjadi pelapor tindak pidana yang mereka ketahui.
Jika merujuk kasus Rumini, sangat mungkin yang bersangkutan dilindungi jika informasi pungli yang dimilikinya ke aparat penegak hukum.
"Maka tim juga mendorong agar ibu guru Rm melaporkan secara resmi dugaan pungli ke penegak hukum," jelasnya.