Ayah Cabuli Anak Asuhnya, Mayat Bayi Hasil Hubungan Terlarang Sempat Dikubur di Pot Tanaman Halaman

Adapun kasus ini terungkap setelah korban EPJD dinyatakan meninggal dunia pada, Selasa (2/7/2019), akiba pendaharan hebat pada bagian kelamin.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
TKP tempat pekaku mengubur bayi hasil mencabuli anak asuhnya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Imron Ermawan mengatakan, HS (71), pelaku pencabulan anak dibawa umur sempat mengubur bayi hasil mencabuli anak asuhnya sendiri berinisial EPJD (15), di dalam pot tanaman depan rumah.

Hal ini diketahui usai Polres Metro Bekasi Kota melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah pelaku di Perumahan Blue Safir, RT04, RW40, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Jadi anak hasil hubungan pelaku dengan korban lahir prematur, pada tanggal 30 Juli 2019 bayi itu lahir langsung meninggal dunia, dia (pelaku) langsung mebawa ke rumahnya untuk dikubur di halaman rumah, di sana ada pot-pot tanaman di sana dia menguburkan bayi tersebut," kata Imron.

Hal ini dilakukan lantaran pelaku takut aksi pencabulan yang dilakukan terhadap anak asuhnya diketahui warga sekitar. Secara diam-diam dia menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 sentimeter.

"Dia tidak memberitahukan tetangga kanan kirinya karena dia sadar dan dia tahu, di rumah itu hanya mereka berdua yang tinggal dan anak (EPJD) masih di bawah umur," ujar dia.

Berlangsung Sejak 2018, Kronologis Terungkapnya Aksi Cabul Ayah ke Anak Asuhnya di Bekasi

Adapun kasus ini terungkap setelah korban EPJD dinyatakan meninggal dunia pada, Selasa (2/7/2019), akiba pendaharan hebat pada bagian kelamin usai melahirkan.

Warga yang mengetahui korban mengalami pendarahan lantas mulai curiga, sempat beberapa ada yang menanyakan langsung ke pelaku terkait penyebab meningggalnya EPJD. Tapi pelaku mengelak dan berdalih anak asuhnya tewas karena sakit.

"Karena curiga akhirnya warga lapor ke kami dan kami langsung melakukan penyelidikan baik ke rumah pelaku dan rumah sakit tempat korban rawat," jelas dia.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, kami kemudian mengamankan pelaku pada, Rabu (3/7/2019) dini hari. Jasad korban lantas dibawa ke rumah sakit RS Polri Kramat Jati untuk diotopsi beserta jasad bayi yang tewas usai dilahirkan.

"Pelaku kita kenakan pasal, 82 juncto pasal 76E nomor 17 tahun 2016 dan pasal 81 juncto pasal 7D nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," jelas dia.

Adapun pelaku dan korban selama ini berstatus ayah dan anak asuh setelah orangtua korban menitipkan putrinya tersebut sejak Juli 2017.

"Awalnya korban ini dititipkan oleh orangtuanya kepada korban sejak 2017, lalu pada Desember 2018 tindak pidana persetubuhan atau pencabulan mulai terjadi," kata Imron kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (4/7/2019).

Bapak Diduga Cabuli Anak Asuhnya di Bekasi, Begini Kesaksian Ketua RT Soal Keseharian Pelaku

Modus yang dilakukan pertama pelaku meminta kepada korban untuk memijat tubuhnya. Namun lama kelamaan, pelaku justru bertindak senonoh dan menyetubuhi korban.

"HS ini mohon maaf, mengaku terangsa ketika dipijit oleh korban, kemudian terjadilah persetubuhan menurut pengakuan dia dicabuli atau disetubuhi satu minggu sekali atau dua kali secara berulang-ulang," jelas Imron.

Setelah dicabuli berulang kali, korban kemudian hamil. Diusia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di sebuah rumah sakit pada, Minggu (30/6/2019).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved