Satpol PP Tertibkan 30 Tiang Reklame dan Enam Billboard Tanpa Izin di Kemang
Selain tiang reklame, Satpol PP Jakarta Selatan turut menertibkan papan billboard yang juga terpasang tanpa izin.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan 30 tiang reklame di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Kamis (4/7/2019).
Pasalnya, sebanyak 30 tiang reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin alias ilegal.
Selain tiang reklame, Satpol PP Jakarta Selatan turut menertibkan papan billboard yang juga terpasang tanpa izin.
"Total ada enam buah billboard yang kami tertibkan di sepanjang Jalan Kemang Raya. Kami juga menertibkan satu buah box panel listrik," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan.
Dalam penertiban ini, Satpol PP mengerahkan 50 personel. Penertiban pun berlangsung lancar dan kondusif.
"Kita juga dibantu dengan tim lain, mulai dari Dishub hingga tim Sudin Perindustrian dan Energi," tutur Ujang.
• Tak Punya Izin, Dua Bangunan di Pesanggrahan Dirobohkan Petugas Satpol PP
Lebih lanjut, ia menjelaskan penertiban yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini juga hasil rapat koordinasi pada 27 Mei 2019 tentang pembongkaran reklame di Jalan Kemang Raya," ujarnya.