Tak Punya Izin, Dua Bangunan di Pesanggrahan Dirobohkan Petugas Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan melakukan penertiban bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan di Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan melakukan penertiban bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kamis (4/7/2019).

Penertiban itu dilakukan di Jalan Bintaro Akasia RT 02/RW 09, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, penertiban dilakukan mulai pukul 09.00 dan selesai pukul 10.30.

Tampak puluhan personil merobohkan dua bangunan menggunakan palu berukuran besar.

"Kita lakukan penertiban bangunan tanpa IMB. Ada dua bangunan, satu unit itu bisa kita lihat luasnya sekitar 100 meter persegi," kata Kasie Tramtibum Satpol PP Pesanggrahan, Luasman Manihuruk, kepada TribunJakarta.com.

Penjambret Wanita yang Sedang Gendong Bayi Gunakan Plat Nomor Kendaraan Palsu

Ia menjelaskan, penertiban bangunan ini melibatkan 52 personel Satpol PP mulai dari tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan.

"Kita dibantu juga oleh SKPD yang lain seperti Dishub dan Damkar, lalu ada TNI dan Polri," tutur Luasman.

Dua bangunan tersebut, lanjut dia, rencananya bakal dijadikan tempat tinggal.

"Tapi yang jadi masalah bangunan ini berdiri di atas lahan PHU (Prasarana Hijau Umum)," ujar Luasman.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved