Respon Ratna Sarumpaet Usai Divonis Dua Tahun Penjara
Kendati lebih rendah dari tuntunan Jaksa, Ratna menilai hukuman dua tahun penjara masih dirasa memberatkan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, Jaksa menuntut terdakwa penyebaran kasus berita bohong itu dengan hukuman enam tahun kurungan.
Kendati lebih rendah dari tuntunan Jaksa, Ratna menilai hukuman dua tahun penjara masih dirasa memberatkan.
"Karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu, buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," ujar Ratna usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
• Modus Jemaah Haji Sembunyikan Rokok di Dalam Koper
• Pesan Mengharukan Ratna Sarumpaet Untuk Keluarga Usai Divonis Majelis Hakim
Menurut Ratna, keonaran yang didakwakan Jaksa berbeda dengan apa yang ada di pikirannya.
"Seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," kata dia.
Sebelumnya, Hakim menyatakan bahwa Ratna terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.