Respon Ratna Sarumpaet Usai Divonis Dua Tahun Penjara

Kendati lebih rendah dari tuntunan Jaksa, Ratna menilai hukuman dua tahun penjara masih dirasa memberatkan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Vonis dua tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab, Jaksa menuntut terdakwa penyebaran kasus berita bohong itu dengan hukuman enam tahun kurungan.

Kendati lebih rendah dari tuntunan Jaksa, Ratna menilai hukuman dua tahun penjara masih dirasa memberatkan.

"Karena dia eksplisit menyatakan saya melanggar pasal keonaran itu, buat saya menjadi sinyal bahwa Indonesia masih jauh, masih harus berjuang sekuat-kuatnya untuk menjadi negara hukum yang benar," ujar Ratna usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Modus Jemaah Haji Sembunyikan Rokok di Dalam Koper

Pesan Mengharukan Ratna Sarumpaet Untuk Keluarga Usai Divonis Majelis Hakim

Menurut Ratna, keonaran yang didakwakan Jaksa berbeda dengan apa yang ada di pikirannya.

"Seperti yang saya katakan di awal persidangan ini bahwa ini politik, jadi saya sabar saja," kata dia.

Sebelumnya, Hakim menyatakan bahwa Ratna terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved