Mengapa Proses Pemulangan Rizieq Shihab Begitu Sulit? Ini Penjelasan Pakar Hukum Internasional

Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menjelaskan mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab ke Indonesia begitu sulit.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Rizieq Shihab 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana menilai keimigrasian bukan yang menjadi penghalang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air.

Proses pemulangan Rizieq Shihab hingga kini masih menjadi pembahasan publik dan dirasa begitu sulit.

Lantas mengapa proses pemulangan Rizieq Shihab dirasa begitu sulit?

Hikmahanto Juwana menuturkan, ada beberapa faktor kemungkinan yang menyebabkan Rizieq Shihab belum kembali ke Jakarta sampai saat ini.

Hal tersebut dikatakan Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana saat menjadi narasumber di program acara Fakta dilansir TribunJakarta.com dari kanal YouTube Talkshow Tv One pada Selasa (16/7).

Di awal perbincangan, Pakar Hukum Internasional itu menyatakan, posisi untuk kepulangan WNI di Arab Saudi maka pihak yang berwenang untuk menentukan WNA bisa keluar atau tidak maka yang berperan adalah otoritas di Arab Saudi.

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro Jadi Calon Ketum ILUNI UI, Intip Kesibukan Tim Kampanyenya

Mengintip Fasilitas RedQ Kantor Pusat Air Asia di Malaysia yang Buat Betah Kerja

Kendati demikian, terdapat sebuah pertanyaan mengenai alasan Arab Saudi untuk melarang Rizieq Shihab keluar dari Republik Indonesia.

Hikamahanto Juwana menuturkan pendapatnya mengenai kasus Air Asia tersebut.

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bertemu dengan dua Wakil Ketua DPR, yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab bertemu dengan dua Wakil Ketua DPR, yaitu Fadli Zon dan Fahri Hamzah. (@fadlizon)

Pakar hukum tata negara itu menegaskan bukanlah permasalahan keimigrasian yang menjadi penghambat WNI masuk ke Indonesia.

Hikamahanto menilai, penyebab penghambat WNI kembali itu lebih berkaitan dengan hukum di sebuah negara dimana ia berada.

"Biasanya bukan masalah keimigrasian tetapi berkaitan dengan hukum di negara tersebut," ucap Hikamahanto.

Menangi 5 Kali Pemilu Berturut-turut, Jokowi Bocorkan Rahasianya

Ungkap Alasan Mengurus Kepulangan Rizieq Shihab, Ali Ngabalin: Nanti Ana Urus Ente Pulang, Mmuuuah

"Mungkinkah ada dugaan permintaan pemerintah Indonesia atau institusi tertentu untuk mencegah Rizieq Shihab kembali?" tanya pembawa acara.

"Kalau misalnya Pemerintah Indonesia meminta ke Arab Saudi itu seolah-olah pemerintahan mereka bisa didikte oleh Indonesia," ungkap Hikamahanto.

Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana
Pakar Hukum Internasional Prof Hikmahanto Juwana (YouTube/Tv One)

Hikamahanto menyatakan, apa yang menjadi dasar hukum Arab Saudi menahan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia apabila adanya permintaan tersebut.

"Kalau ada tindakan Arab Saudi menahan maka Rizieq Shihab bisa mempermasalahkan ini ke Pengadilan di Arab Saudi dsbnya karena mereka tak punya dasar kuat untuk mehanan sebenarnya.

Ditanya Jadi Menteri atau Ketua DPR RI, Reaksi Spontan Puan Maharani Tuai Tepuk Tangan

Berpeluang Jadi Ketua DPR RI, Segini Harta Kekayaan Puan Maharani & Besaran Penghasilan Menteri

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved