Pengacara Pukul Majelis Hakim Pemimpin Sidang di PN Jakarta Pusat

Pengacara berinisial D diduga menyerang majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata di ruang sidang

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Insiden dua hakim, HS dan DB, dipukul saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengacara berinisial D diduga menyerang majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/pdt.G/2018/JKT.Pst. Pihak penggugat adalah TW, sedangkan pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan.

D merupakan salah satu pengacara yang mewakili TW, demikian dilansir Kompas.com dengan judul Kronologi Pengacara Serang Hakim PN Jakpus Saat Sidang.

"Kronologi kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat Makmur dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2019).

Saat itu, D beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.

Atas peristiwa tersebut, D diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.

Sementara itu, HS dan DB dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

"Berdasarkan penjelasan dari pihak keamanan PN Jakpus, yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kemayoran. Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata dia.

Penjelasan Kapolsek Kemayoran

Dua orang hakim, HS dan DB dipukul saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.

"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).

Namun, dia tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved