Pengacara Pukul Majelis Hakim Pemimpin Sidang di PN Jakarta Pusat

Pengacara berinisial D diduga menyerang majelis hakim yang sedang menangani perkara perdata di ruang sidang

Editor: Y Gustaman
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Insiden dua hakim, HS dan DB, dipukul saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). 

Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.

"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.

Tanpa menyebut identitas, dia menyebut pelaku merupakan pengacara.

"Itu pengacara," tutur Syaiful.

Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.

Tampak hakim dikerubuni sejumlah orang.

Sudah maafkan pelaku

Hakim HS sudah melaporkan pengacara D ke Polres Metro Jakarta Pusat sebagai efek jera agar insiden serupa tidak terulang kembali.

"Kami laporkan sesuai dengan prosedur hukum, karena kalau ini kan bukan masalah pribadi," kata hakim HS di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebagai pribadi, dia sudah memaafkan pelaku. Namun, secara kelembagaan ada proses hukum yang harus ditempuh.

Menurut hakim HS Sebab, perbuatan D masuk dalam kategori contempt of court atau menghina lembaga peradilan.

"Contempt of Court itu membuat keonaran atau ketidaktertiban dari persidangan pengadilan," kata dia.

Berkaca dari kejadian itu, dia meminta, agar para kuasa hukum tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

Apabila, tidak sepakat dengan putusan majelis hakim, maka dapat menempuh upaya hukum lainnya.

Laporan ini juga untuk menjadi pembelajaran bagi para advokat untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme.

"Kalau putusan kami itu pasti ada pihak yang merasa kalah, merasa menang kan. Pasti seperti itu putusan pengadilan itu. Bagi yang keberatan silakan saja menggunakan upaya hukum," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved