Sidang 4 Pengamen Korban Salah Tangkap di PN Jakarta Selatan Kembali Ditunda

Persidangan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali ditunda.

Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana sidang empat korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Persidangan empat pengamen korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali ditunda.

Dalam sidang itu hanya pembacaan pihak kuasa hukum korban terkait alasan mengajukan praperadilan.

"Pada intinya kami membacakan mengenai alasan-alasan korban mengajukan praperadilan. Lalu bagaimana kedudukan pemohon dan termohon sendiri," ujar kuasa hukum korban, Okky Wiratama Siagian saat ditanyai TribunJakarta.com pada Senin (22/7/2019).

Saat di persidangan itu, Okky menjabarkan terkait keempat pengamen korban salah tangkap yang telah menjalani pengadilan sesat.

"Maka dari itu mewajibkan mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi untuk korban," ungkapnya.

Penundaan sidang lantaran pihak termohon belum siap untuk menjawab hal-hal yang diajukan keempat pengamen itu.

"Sesuai dengan KUHAP proses praperadilan ini kan cepat. Jadi setelah ini besok jawaban termohon," bebernya.

Sidang pengamen akan kembali bergulir pukul 09.00 WIB pada Selasa (23/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Sebanyak empat pengamen korban salah tangkap menuntut ganti rugi kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

Empat pengamen yang salah tangkap saat itu, masih berusia belasan tahun, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).

Mereka beralasan semenjak dinyatakan tak bersalah pada tahun 2016 silam, belum mendapatkan ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan polisi.

Mereka pun menuntut ganti rugi berupa materil senilai Rp 165 juta untuk masing-masing korban.

Kasus salah tangkap itu berawal pada tahun 2013, mereka berempat dinyatakan bersalah oleh kepolisian lantaran melakukan pembunuhan antar pengamen lain dengan motif berebut lapak pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Padahal, bukti-bukti di lapangan saat itu tidak bisa dibuktikan oleh pihak polisi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved