TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyebut bahwa peluang menang atau kalah pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ada di tangan MK.
Seperti diketahui, paslon Prabowo Subianto-Sandiga Uno beberapa waktu lalu telah resmi membawa sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Setidaknya ada delapan kuasa hukum yang ditunjuk Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno untuk mengajukan permohonan sengketa Pilplres 2019.
Kedelapan orang tersebut ialah Bambang Widjajanto (BW), Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli.
BPN Prabowo-Sandi menyebut ada 51 bukti yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Atas hal itu, Mahfud MD mengapresiasi langkah Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang memutusukan menyelesaikan sengketa Pilpres 2019 di MK.
"Kita apresiasi Pak Prabowo, paslon nomor 02 bersama Pak Sandi yang membawa kasus ini ke MK untuk mencari penyelesain yang paling elegan," katanya dalam keterangan persnya, Selasa (28/5/2019) di Kantor Menko Polhukam.
• Kaget Saat Tahu Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati, Andi Soraya Nangis: Jantung Saya Mau Copot!
• Kompas Luncurkan Comment Center untuk Permudah Pemudik Akses Informasi Perjalanan
Mahfud MD pun menyebut keputusan menang atau pun kalah tetap ada di tangah MK.
Untuk itu, Mahfud MD mengajak masyarakat mendorong MK menggelar persidangan secara profesional.
"Peluang untuk menang atau kalah tetap ada di MK," ujarnya.
"Oleh sebab itu mari kita dorong MK untuk melakukan tugasnya dengan profesional, tak boleh diintervensi oleh siapapun dan tak boleh diteror oleh siapapun," sambungnya.
Di sisi lain, Mahfud MD juga angkat suara terkait insiden kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 kemarin.
Pihak kepolisian sendiri telah berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga adalah perusuh 21-22 Mei.
Mahfud MD pun meminta kepada TNI mau pun Polri agar menindak tegas para perusuh tersebut.
"Dan mengayomi dengan baik para pengunjuk rasa biasa punnya aspirasi politik, karena itu bisa dibedakan antara perusuh dan pengunjuk rasa," tuturnya.
• Egy dan Saddil Tidak Dibawa, Ini 26 Nama Timnas U-23 Indonesia
• Polisi Kembalikan Uang Rp 2 Juta dari Kantong Pakaian Eksekutor, Istri: Uang Pinjaman Buat Kontrakan