Mahfud MD juga menjawab soal pernyataan followernya soal perlawanan terhadap pemerintah yang dzalim di masa sekarang.
"Nah, mengikuti jalan Rasulullah tsb, ga ada alasan kita lagi utk diam saja melihat kezaliman pemerintah., bukan begitu Pak @mohmahfudmd?"
• Didesak Berpendapat Soal Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Pengadilan Hanya Tegakan Hukum, Tak Keadilan
• Ditanya Keberhasilan Pemerintahan Jokowi Dalam Tegakan Hukum, Mahfud MD Justru Sentil Kubu Oposisi
Mahfud MD lantas mengatakan masyarakat memang harus melakukan perlawan kepada pihak yang dzalim.
Namun menurut Mahfud MD pihak yang dzalim tak selalu berasal dari kubu pemerintah.
Mahfud MD mengatakan kedzaliman dapat dilakukan oleh siapa saja.
"Ya, kita wajib melawan pelaku kedzaliman, baik pemerintah maupun bukan pemerintah.
Kedzaliman itu bisa dilakukan oleh pejabat maupun oleh yg bukan pejabat," tulis Mahfud MD.
Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal dimasukkannya orang Gangguan jiwa ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019 nanti.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana untuk memasukkan pemilih penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Langkah tersebut, didasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah masyarakat sipil.
Meski demikian, ide kebijakan tersebut mendapatkan pro dan kontra serta perhatian publik.
Mahfud MD pun angkat bicara terkait hal ini.
Melansir laman resmi Twitternya, Mahfud MD menuturkan, ide memasukkan orang gangguan jiwa tersebut menandakan KPU yang bersifat responsif.
Hal tersebut mengartikan semua kemungkinan dibuka terlebih dahulu agar hak politik WNI dihormati.