Kita mesti rek dan ricek dulu... abis itu baru ngopi dan ngudud," tulis Sudjiwo Tedjo.
• Sudjiwo Tedjo Tak Ingin Najwa Shihab Jadi Moderator Debat ke 2, Fadli Zon Sepakat: Kurang Independen
• Debat Terasa Hambar, Sudjiwo Tedjo Ungkap Kepura-puraan Pendukung Calon yang Kecewa
Pantauan TribunJakarta.com, kicauan Sudjiwo Tejdo itu langsung ramai dikomentari netizen.
@nasrudinaffandi: "Awas bang Hotman, ilang tuh cincin"
@NaufalParinduri: "Dua lelaki cerdas tapi sombong, sombong tapi cerdas!!"
@kiranaade_: "Nanti tak coba ambil cicin nya dulu ya mbah, lalu aku jual deh, beneran 9M apa enggak"
@maman1965: "Aduuh mbaah....g usah dicek..percaya saja,dicek malah bikin ngiler,mlh bahaya looh.."
Mulanya Tanpa Syarat Kini Abu Bakar Baasyir Bebas Pakai Syarat, Sudjiwo Tedjo: Aku Kudu Piye Mbah?
Pembebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur bikin mumet Presiden Jancukers, Sudjiwo Tedjo.
Semula, santer dikabarkan Ba'asyir bebas tanpa syarat seperti disampaikan pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra pada Jumat pekan lalu.
Sehari jelang Ba'asyir dibebaskan, muncul pernyataan bertentangan jika pemerintah akan meninjau ulang sepanjang memenuhi persyaratan.
Belakangan ini kasus pembebasan Ba'asyir bergulir menjadi konsumsi politik dua kubu calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019.
Sedianya hari ini, Rabu (23/1/2019), Ba'asyir dibebaskan oleh pemerintah karena pertimbangan kemanusiaan. Selain sudah sepuh, Ba'asyir juga menderita karena banyak penyakit.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menjelaskan, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan," ujar Moeldoko dilansir Kompas.com dalam artikel Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Sebabnya...
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, pertama, bekerjasama dengan penegak hukum membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.