Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.
Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah. Itu standard. Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan. Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko.
Sudjiwo Tedjo mumet
Awalnya pembebasan Ba'asyir tanpa syarat kemudian berubah dengan syarat, memusingkan dalang edan Sudjiwo Tedjo yang juga Presiden Jancukers.
Hal itu ia sampaikan di akun Twitternya @sudjiwotedjo.
"Dilema Buah Simalakancuk:
Nggak ngikuti berita ketinggalan. Ngikuti berita malah tambah mumet.
Baru aja dibilang bebas tanpa syarat. Sekarang dibilang bebas pakai syarat.
Jadi aku kudu piye Mbaaaah ...??!??(*terfollower #Jancukers )," cuit Sudjiwo Tedjo.