Menhub Berencana Terapkan Ganjil Genap di Tol Cikampek

Kemenhub siapkan peraturan menteri untuk tangani kemacetan tol Jakarta - Cikampek

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Tribunnnews.com/Apfia Tioconny Billy
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dan Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di kantor Kementerian Kemaritian, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNJAKARTA, GAMBIR-- Pemerintah bakal membuat peraturan khusus untuk mengatasi kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementeria Perhubungan, Budi Setiyadi menuturkan aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan.

Mengenai rencana pembuatan aturan tersebut, sudah dilakukan pembahasan yang melibatkan Kemenko Maritim, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga para pengusaha truk dan angkutan umum.

"Lagi dibuat Peraturan Menterinya. Tadi saya sudah janji dalam rapat kami," ungkap Budi Setiyadi saat ditemui di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

Budi memastikan proses penyelesaian akan dilakukan secepatnya dikarenakan kemacetan di jalan di Tol Jakarta-Cikampek yang semakin parah, dan kondisi jalan yang semakin rusak karena banyaknya truk yang melintas kelebihan muatan.

Baca: Soal Penjabat Gubernur Jabar, Iwan Bule Mengaku Terserah Pimpinan

"Segera nih karena kerusakan jalan sudah demikian cukup parah dan kita siapkan juga untuk lebaran saya udah janji minggu depan sudah selesai Peraturan Menterinya," tutur Budi Setiyadi.

Adapaun rencana poin-poin yang diatur adalah mengenai pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, pembatasan truk atau kendaraan jenis sumbu tiga.

"Untuk Jakata-Cikampek ganjil-genap untuk kendaraan pribadi, rencana demikian tapi mau kita bahas lagi, mau kita matangkan dan juga pembatasan kendaraan barang yang sumbu tiga ke atas," pungkas Budi Setiyadi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved