Sederet Fakta Nenek 92 Tahun Tebang Pohon Durian, Lelah Ikuti Sidang sampai Vonis Hukuman Penjara

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Tribun-Medan.com/Arjuna Bakkara
Nenek Saulina boru Sitorus alias Ompu Linda (92) tahun menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Senin (29/1/2018). Ia divonis tahanan 1 bulan 14 hari gara-gara menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur. 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN - Saulina boru Sitorus (92 tahun) alias Ompu (baca: Oppu) dijatuhi hukuman penjara 1 bulan 14 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara.

"Menurut kami, terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan empat belas hari," ujar hakim Marsahal lalu mengetuk palu sidang, Senin (29/1/2018).

Kemudian hakim menanyakan Saulina terkait putusan yang baru saja dibacakan.

Baca: Beda Pilihan, Warga Enggan Hadiri 100 Hari Meninggalnya Anak Maryadi

"Apakah ada yang ditanyakan terkait putusan tersebut," tanya Hakim kepada Saulina.

Hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 14 hari untuk Nenek Saulina.

Berikut beberapa fakta tentang persidangan Saulina.

1. Lahir 19 Tahun Sebelum Indonesia Merdeka

Saulina alias Ompu Linda tampak bingung, dan menatap hakim dengan air mukanya yang kuyu.

Ia merintih, dan menjawab dalam bahasa Batak Toba, "Unang be sai sidang be ahu bapak. Nungnga matua ahu, nungga loja ahu dihatuaon hu on('Janganlah sidang lagi saya bapak. Saya sudah lelah di hari tuaku ini.)"

Ia sembari mengangguk ke arah hakim.

Selanjutnya, menggunakan tongkat kayu bambu, Ompu Linda dipapah cucunya Helfina Rumapea ke luar Ruang Sidang.

Baca: Hindari Gesekan Dengan Sopir Angkot, Operasional Transjakarta Tanah Abang Ekspoler Dihentikan

Saulina kelahiran Oktober 1926.

Ia lahir 19 tahun sebelum Indonesia merdeka.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved