Anggota Komisi V DPR Minta Audit Khusus Penyebab Jatuhnya Crane di Jatinegara

Insiden jatuhnya crane pada proyek double-double track (DDT) kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur memakan korban jiwa.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Bantalan crane proyek double double track Manggarai-Jatinegara yang roboh pada Minggu (4/2/2018) pagi. WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO 

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Insiden jatuhnya crane pada proyek double-double track (DDT) kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur memakan korban jiwa.

Anggota Komisi V DPR NIzar Zahro mengatakan PT Hutama Karya (HK) sebagai pelaksana wajib bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa tersebut sesuai Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Hal ini berarti, tanggung jawab perusahaan dalam hal pekerjanya meninggal dunia itu sebenarnya bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," kata Nizar dalam keterangan tertulis, Minggu (4/2/2018).

Baca: Hutama Karya Segera Investigasi Penyebab Jatuhnya Crane di Jatinegara

Nizar meminta adanya penyelidkan serta tindaklanjut apakah crane proyek pembangunan double track yang digunakan oleh kontraktor pelaksana PT HK laik pakai atau tidak.

Sebab, HK adalah BUMN yang profesional.

"Semestinya kalau memang dalam keadaan hujan dan di perkirakan licin sehingga menyebabkan crane roboh akibat licin atau menahan beban yang terlalu berat pihak HK harus memperhitungkan secara cermat," kata Politikus Gerindra itu.

Baca: Sederet Fakta Soal Tuyul yang Dipakai Taksi Online, Komunitas dan Penghasilan Fantastis

Nizar juga mengatakan insiden tersebut merupakan peringatan bagi BUMN yang mengerjakan infrastruktur tidak hanya mengejar target penyelesaian secara terburu.

Tetapi juga memperhitungkan faktor keselamatan pekerja dan memastikan alat craine yang di pakai masih layak.

"Perlu dilakukan audit khusus untuk mengetahui penyebab pastinya. Karenanya, salah satu tugas Komite Keselamatan Konstruksi adalah melakukan investigasi atas kecelakaan konstruksi," katanya.

Karena dalam menjalankan tugasnya, kata Nizar, komite tersebut akan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri. Sebab, aturan hukum di Indonesia mengatur sanksi atas kelalaian konstruksi yang mengakibatkan kecelakaan.

Sebelumnya, PT Hutama Karya (Persero) memastikan segera melakukan investigasi terkait jatuhnya crane di kawasan Jatinegara.

Diketahui, crane jatuh di proyek double-double track (DDT) pembangunan fasilitas perkeretaapian untuk jalur Manggarai sampai dengan Jatinegara yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia.

Peristiwa jatuhnya crane tersebut terjadi pada Minggu (4/2/2018) pada pukul 05.00 WIB.

“Terkait peristiwa ini, kami akan bekerja sama dengan Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) dari Kementerian PUPR untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” ungkap Adjib Al Hakim, Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), dalam keterangan resminya, Minggu (4/2/2018).

Dugaan sementara hal ini terjadi karena crane pengangkut blok beton yang tidak kuat menahan beban sehingga menyebabkan jatuh dan menimpa beberapa pekerja.

“Kami menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf yang sebesar – besarnya kepada keluarga korban atas kejadian ini. Kami memastikan keluarga korban mendapatkan segala kompensasi dan santunan yang sudah menjadi haknya,” terang Adjib

Sejak kejadian tersebut, perseroan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian yakni dengan membuat pengamanan radius sejauh 300 meter di seputar lokasi kejadian.

Kemudian memastikan semua peralatan dalam kondisi stabil dalam rangka memastikan keamanan bagi masyarakat sekitar lokasi pasca kejadian.

Saat ini seluruh masyarakat dihimbau agar tidak berada di dekat lokasi kejadian agar proses penanganan dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved